TITIKTEMU.CO - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sanksi tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono ketika mengunjungi salah satu siswa yang diduga menjadi korban keracunan MBG dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Haji Medan.
Sudaryono menegaskan bahwa sanksi tidak berhenti pada penghentian operasional dapur. BGN juga mempertimbangkan sanksi terhadap kepala SPPG yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya persoalan tersebut.
Kepala SPPG Bisa Dipecat Tidak dengan Hormat
Sudaryono mengatakan dapur MBG yang terbukti bermasalah dapat dikenai sanksi suspend berat. Sementara itu, kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat diusulkan untuk mendapatkan sanksi pemecatan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Viral Cindy Gulla Protes Fotonya Dipakai Kemenpora Tanpa Izin untuk Promosi Event Lari
“Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut nyawa,” ujar Sudaryono, dikutip dari keterangan BGN pada Senin, 17 Agustus 2026.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala SPPG agar lebih berhati-hati dalam menjalankan program MBG. Menurutnya, pengelola yang merasa tidak mampu menjalankan tugas dengan baik seharusnya mengundurkan diri daripada mempertaruhkan keselamatan penerima manfaat.
“Ini juga peringatan bagi yang lain, harus ekstra hati-hati dan kerja dengan sebaik-baiknya. Kalau enggak bisa, kau mundur, kalau merasa enggak mampu, mundur,” tegasnya.
Sudaryono menekankan bahwa keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan program MBG.
Baca Juga: Profil Celine Olivia Apriani Theo, Pembawa Baki Bendera Merah Putih di Istana HUT RI ke-81
BGN Buka Kemungkinan Kasus Dibawa ke Jalur Hukum
Selain memberikan sanksi administratif, BGN juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran pidana.
Sudaryono mengatakan keamanan pangan dalam program MBG bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan dapur, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Artikel Terkait
Prabowo Kirim 50.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT, Pejabat Dikerahkan ke Lokasi
93 Sekolah Rakyat Permanen Dibuka, Jadi Harapan Baru Anak Keluarga Kurang Mampu
BRI Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa Flores NTT, Salurkan Makanan hingga Obat-obatan
10 Gempa Dahsyat yang Pernah Mengguncang NTT, Terbaru Gempa M 7,7 pada 2026
Profil Celine Olivia Apriani Theo, Pembawa Baki Bendera Merah Putih di Istana HUT RI ke-81
Viral Cindy Gulla Protes Fotonya Dipakai Kemenpora Tanpa Izin untuk Promosi Event Lari