Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rampung Dihitung, KPK Tunggu Praperadilan Eks Menag

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:45 WIB
KPK terima hasil audit BPK soal kerugian negara kasus kuota haji 2024. (Desain AI )
KPK terima hasil audit BPK soal kerugian negara kasus kuota haji 2024. (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah selesai.

Audit tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil perhitungan sudah diserahkan kepada penyidik KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa proses kalkulasi telah rampung.

Baca Juga: Memasuki Hari ke-10 Puasa: Titik Balik sebelum Mesin Ibadah Ngebut—Amalan Apa yang Paling Layak Ditambah?

Namun, nilai kerugian negara belum diumumkan ke publik.

KPK memilih menunggu proses praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah ini diambil untuk menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan.

Dalam aturan terbaru, proses praperadilan memang harus diselesaikan sebelum masuk lebih jauh ke tahap lanjutan.

Baca Juga: Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Tuai Sorotan: DPR Minta Gubernur Kaltim Lebih Peka pada Kondisi Rakyat

Kerugian negara menjadi unsur penting dalam perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tanpa pembuktian kerugian negara, konstruksi perkara bisa melemah.

Karena itu, audit BPK memiliki posisi yang sangat krusial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X