IPK Indonesia 2025 Turun ke 34, Mahfud MD Soroti Kepastian Hukum dan Dampaknya bagi Investor

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:22 WIB
Menyoroti penuturan eks Menko Polhukam, Mahfud MD soal skor korupsi Indonesia yang dinilai anjlok. (Instagram/mohmahfudmd)
Menyoroti penuturan eks Menko Polhukam, Mahfud MD soal skor korupsi Indonesia yang dinilai anjlok. (Instagram/mohmahfudmd)

TITIKTEMU.CO - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi sorotan publik setelah dilaporkan mengalami penurunan pada 2025. Data tersebut dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam laporan terbarunya, TII mencatat skor IPK Indonesia turun menjadi 34 pada 2025, dari sebelumnya 37 pada 2024. Penurunan skor ini turut berdampak pada posisi Indonesia di peringkat global, yang merosot ke urutan 109 dari sebelumnya 99.

IPK sendiri merupakan indeks yang mengukur persepsi tingkat korupsi di sektor publik dengan skala 0 hingga 100. Skor 0 menunjukkan tingkat korupsi sangat tinggi, sedangkan 100 menandakan kondisi yang sangat bersih dari praktik korupsi. Semakin tinggi skor, semakin baik persepsi terhadap integritas sektor publik suatu negara.

Baca Juga: Mengapa 1 Ramadhan Muhammadiyah Hari Rabu 18 Februari 2026?  

Mahfud MD: Kepastian Hukum Jadi Kunci

Menanggapi penurunan tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut memberikan pandangannya.

Dalam pernyataannya di kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 13 Februari 2026, Mahfud menilai bahwa turunnya IPK dapat memengaruhi minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Menurutnya, salah satu faktor krusial yang menjadi perhatian investor adalah kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa investor membutuhkan jaminan tidak adanya praktik korupsi, pemerasan, maupun permainan oknum dalam proses perizinan dan investasi. Tanpa kepastian hukum, upaya menarik investasi dinilai akan menghadapi hambatan serius.

Mahfud juga menyebut bahwa aspek hukum memiliki kontribusi besar terhadap kemajuan suatu bangsa. Ia menilai sektor hukum menyumbang sekitar 44 persen terhadap kemajuan negara, sementara kekayaan sumber daya alam hanya berkontribusi sekitar 23 persen.

Baca Juga: Promo JSM Indomaret 13–18 Februari 2026, Diskon Minyak Goreng hingga Sirup, Ini Daftar Lengkapnya!

Soroti Kinerja Penegakan Hukum KPK

Selain faktor kepastian hukum, Mahfud juga menyinggung lemahnya implementasi pemberantasan korupsi. Ia menilai komitmen pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan melalui penindakan nyata.

Mahfud menduga bahwa melemahnya penindakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2025 turut menjadi salah satu penyebab turunnya skor IPK Indonesia.

Menurutnya, efektivitas dan konsistensi lembaga antirasuah sangat menentukan persepsi publik maupun dunia internasional terhadap keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X