TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pembaruan penting terkait aturan gratifikasi. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, yang menjadi pedoman terbaru bagi pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Aturan ini diteken langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.
Intinya, siapa pun yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, wajib melaporkan.
Tak hanya itu, KPK juga menegaskan kembali bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara seharusnya menolak gratifikasi, bukan sekadar menerima lalu “menunggu aman”.
Baca Juga: Bukan Soal Gaji Naik, Purbaya Merapikan Masa Depan Dana Pensiun PNS
Kenapa Aturan Gratifikasi Diubah?
KPK menyebut ada sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan agar aturan gratifikasi lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Melalui unggahan resmi Instagram @official.kpk pada Rabu (28/1/2026), dijelaskan bahwa ada lima poin perubahan dalam aturan terbaru.
Sebelumnya, aturan gratifikasi masih mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Perubahan 1: Batas Nilai “Wajar” yang Tidak Wajib Dilaporkan
Salah satu perubahan yang paling terasa adalah soal nilai batas wajar, alias nilai pemberian yang dianggap masih masuk kategori tidak wajib lapor.
Dalam Peraturan KPK 1/2026, batasnya menjadi:
- Hadiah pernikahan atau upacara adat/agama maksimal Rp 1.500.000 per pemberi
- Pemberian dari sesama rekan kerja bukan uang maksimal Rp 500.000 per pemberi (total maksimal Rp 1.500.000 per tahun)
- Pemberian dari rekan kerja untuk momen pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun (diatur sebagai bagian batas wajar)
Sementara pada aturan lama (Peraturan KPK 2/2019), batasnya lebih rendah:
- Hadiah pernikahan atau upacara adat/agama maksimal Rp 1.000.000 per pemberi
- Pemberian rekan kerja bukan uang maksimal Rp 200.000 per pemberi (total maksimal Rp 1.500.000 per tahun)
- Pemberian rekan kerja untuk pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun maksimal Rp 300.000 per pemberi
Dengan kata lain, KPK kini membuat angka batas wajar lebih “naik kelas”, namun tetap ada pagar agar tidak kebablasan.
Artikel Terkait
Anggaran Pendidikan Digugat: Saat Mahasiswa dan Guru Honorer Bersatu Lawan Skema MBG
Dari Fairway ke Ruang Sidang: Saat Ahok Menyebut Golf Lebih Jujur dari Klub Malam
Latihan Berubah Petaka: Puluhan Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua
Purbaya Santai Hadapi Ancaman ‘Di-Noel-kan’: Saya Cuma Taat ke Presiden
Viral Pedagang Es Gabus di Depok Diduga Diintimidasi Oknum Aparat, Hasil Lab Pastikan Es Aman Dikonsumsi
Viral Pemotor Merokok Sambil Gendong Bayi di Palmerah, Teguran Berujung Pemukulan
Setelah Bea Cukai, Menkeu Purbaya Bakal Rombak Besar-besaran Ditjen Pajak
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Ini Tips Aman Beli Tiket dan Jadwal Lengkapnya
Update Longsor Cisarua Bandung Barat, 47 Jenazah Dievakuasi
Bukan Soal Gaji Naik, Purbaya Merapikan Masa Depan Dana Pensiun PNS