Dalam aturan terbaru, KPK menetapkan tujuh tugas Unit Pengendalian Gratifikasi, yaitu:
- menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi
- memelihara barang titipan sampai statusnya ditetapkan
- menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi
- menjalankan kegiatan pengendalian gratifikasi
- mendorong penyusunan aturan internal instansi
- memberikan pelatihan serta dukungan implementasi
- menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi
Sementara dalam aturan lama, tugas unit ini berjumlah delapan, dengan rincian lebih panjang dan teknis, termasuk laporan penolakan, rekap berkala, hingga pemantauan evaluasi.
Versi 2026 terlihat lebih “padat dan to the point”, tapi tetap menekankan fungsi pengawasan dan edukasi.
Meski ada pembaruan angka dan mekanisme, pesan utama KPK masih sama: gratifikasi bukan hal sepele.
Jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka harus ditolak atau dilaporkan.
Dengan perubahan ini, KPK ingin pelaporan gratifikasi lebih tertib, cepat, dan bisa diawasi dengan lebih efektif.***
Artikel Terkait
Anggaran Pendidikan Digugat: Saat Mahasiswa dan Guru Honorer Bersatu Lawan Skema MBG
Dari Fairway ke Ruang Sidang: Saat Ahok Menyebut Golf Lebih Jujur dari Klub Malam
Latihan Berubah Petaka: Puluhan Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua
Purbaya Santai Hadapi Ancaman ‘Di-Noel-kan’: Saya Cuma Taat ke Presiden
Viral Pedagang Es Gabus di Depok Diduga Diintimidasi Oknum Aparat, Hasil Lab Pastikan Es Aman Dikonsumsi
Viral Pemotor Merokok Sambil Gendong Bayi di Palmerah, Teguran Berujung Pemukulan
Setelah Bea Cukai, Menkeu Purbaya Bakal Rombak Besar-besaran Ditjen Pajak
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Ini Tips Aman Beli Tiket dan Jadwal Lengkapnya
Update Longsor Cisarua Bandung Barat, 47 Jenazah Dievakuasi
Bukan Soal Gaji Naik, Purbaya Merapikan Masa Depan Dana Pensiun PNS