Nyaris Tewas karena Puntung Rokok, Mahasiswa UMY Tantang Pasal Lalu Lintas ke MK

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 22 Januari 2026 | 21:50 WIB
Mahasiswa UMY ajukan uji materiil UU LLAJ ke MK.  (Instagram / mahkamahkonstitusi)
Mahasiswa UMY ajukan uji materiil UU LLAJ ke MK. (Instagram / mahkamahkonstitusi)

TITIKTEMU.CO - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan. Reihan mengaku pernah mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawanya, dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengendara lain saat ia melintas di jalan.

Baca Juga: Ninja ZX-25R 2026 Resmi Hadir, Mesin 4 Silinder Masih Jadi Senjata Utama

Puntung Rokok yang Mengubah Segalanya

Dalam gugatan bernomor 8/PUU-XXIV/2026, Reihan menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 23 Maret 2025.

Puntung rokok dari mobil pribadi tiba-tiba mengenai tubuhnya dan membuat konsentrasinya buyar saat berkendara.

Akibat kehilangan fokus, Reihan ditabrak dari belakang oleh truk Colt Diesel dan nyaris terlindas.

Dalam dokumen gugatannya, ia menyebut insiden tersebut berpotensi berujung fatal jika tubuhnya benar-benar masuk ke kolong truk.

Baca Juga: BMKG Gelar OMC hingga 22 Januari, Fokus Redam Awan Hujan dari Laut

Pelaku Kabur, Korban Syok di Jalan

Yang membuat situasi makin memprihatinkan, dua pengendara yang memicu kejadian tersebut justru meninggalkan lokasi tanpa tanggung jawab.

Reihan ditinggalkan dalam kondisi gemetaran dan mengalami syok berat di tengah jalan.

Ia baru bisa berdiri setelah dibantu pengendara lain yang melintas, sambil berusaha menyelamatkan diri agar tidak kembali tertabrak kendaraan lain.

Pasal Lalu Lintas Dinilai Tak Cukup Melindungi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X