Bagaimana Cara Download Bukti Potong BPA1 di CoreTax Tanpa Ribet? Simak Langkah Mudahnya!

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Rabu, 21 Januari 2026 | 15:16 WIB
Cara download bukti potong BPA1 di CoreTax kini lebih praktis! Simak langkah mudahnya agar pelaporan SPT Tahunan jadi lebih efisien.
Cara download bukti potong BPA1 di CoreTax kini lebih praktis! Simak langkah mudahnya agar pelaporan SPT Tahunan jadi lebih efisien.

TITIKTEMU.CO - Bukti potong BPA1 adalah dokumen penting bagi karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan. Dokumen ini memuat rincian penghasilan bruto, pajak yang telah dipotong, serta identitas pemotong pajak. Namun, banyak karyawan menghadapi kendala saat meminta bukti potong ke perusahaan, seperti proses administrasi yang lambat atau komunikasi yang kurang efektif.

Kini, dengan adanya sistem CoreTax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, karyawan dapat dengan mudah mengunduh bukti potong BPA1 secara mandiri. Tidak perlu lagi repot datang ke kantor HRD atau menunggu dokumen dikirimkan. 

Baca Juga: Tarif Orang Asing Bakal Berubah? Menteri Imigrasi Temui Menkeu Bahas PNBP dan Anggaran Bapas

Apa Itu Bukti Potong BPA1 dan Mengapa Penting?

BPA1 adalah bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan tetap. Dokumen ini menjadi dasar penghitungan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Informasi yang terdapat pada BPA1 meliputi:

  • Total penghasilan bruto selama setahun.
  • Pengurangan seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Jumlah PPh 21 yang telah dipotong.

Sebelumnya, perusahaan biasanya memberikan dokumen ini dalam bentuk cetak atau file digital. Namun, keterlambatan sering terjadi sehingga menyulitkan karyawan dalam melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Dengan adanya fitur unduh mandiri di CoreTax, proses ini menjadi jauh lebih mudah dan efisien.

Persiapan Sebelum Mengunduh Bukti Potong BPA1 di CoreTax

Sebelum mulai mengunduh, pastikan hal-hal berikut sudah dipenuhi:

  1. NPWP atau NIK aktif: Pastikan Anda sudah memiliki NPWP atau NIK yang telah terdaftar di sistem CoreTax.
  2. Akun CoreTax teraktivasi: Proses aktivasi akun wajib dilakukan agar semua fitur dapat diakses.
  3. Koneksi internet stabil: Gunakan perangkat dengan koneksi internet yang baik untuk menghindari gangguan selama proses unduh.

Baca Juga: Bukan Eropa, Forbes Sebut Negara Ini Paling Indah di Dunia

Langkah-Langkah Cara Download Bukti Potong BPA1 di CoreTax

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengunduh bukti potong BPA1 di CoreTax:

1. Login ke Akun CoreTax

  • Buka browser di ponsel atau komputer Anda.
  • Akses laman resmi CoreTax DJP.
  • Masukkan NPWP 16 digit atau NIK, kata sandi, dan kode captcha.
  • Klik tombol Login untuk masuk ke akun.

2. Masuk ke Dashboard Utama

  • Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama akun.
  • Cari menu Bukti Potong atau PPh 21 di dashboard.

3. Pilih Tahun Pajak

  • Pilih tahun pajak yang sesuai dengan bukti potong yang ingin Anda unduh.
  • Pastikan data sudah dilaporkan oleh perusahaan Anda sebelumnya.

4. Unduh Bukti Potong BPA1

  • Klik opsi Unduh atau Download pada dokumen bukti potong yang tersedia.
  • Simpan file tersebut di perangkat Anda untuk digunakan saat pelaporan SPT Tahunan.

Keuntungan Menggunakan CoreTax untuk Unduh Bukti Potong BPA1

Mengapa Anda harus memanfaatkan fitur ini? Berikut beberapa keuntungannya:

  • Praktis dan efisien: Tidak perlu menunggu dokumen dari HRD.
  • Akses kapan saja: Data tersimpan secara digital dan dapat diakses kapan pun.
  • Aman dan terpercaya: Sistem ini langsung terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Dengan adanya fitur unduh mandiri di CoreTax, karyawan kini dapat dengan mudah mendapatkan bukti potong BPA1 tanpa harus repot menghubungi perusahaan. Pastikan akun Anda sudah aktif dan ikuti langkah-langkah di atas untuk mengunduh dokumen ini dengan cepat dan praktis. Jangan lupa untuk selalu memeriksa koneksi internet agar proses berjalan lancar. Dengan cara ini, pelaporan SPT Tahunan Anda akan menjadi lebih mudah dan tepat waktu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X