Perubahan lain yang cukup mendasar adalah cara pencatatan iuran peserta. Kini, iuran diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program.
Selain itu, pengelola diwajibkan membentuk cadangan kewajiban dengan metode perhitungan khusus.
Untuk program JKK dan JKM, liabilitas asuransi harus dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batas perlindungan maksimal satu bulan.
Aturan ini mempersempit celah manipulasi dan memperjelas tanggung jawab keuangan pengelola.
Baca Juga: Motor Bebek Tak Pernah Tua: Honda Wave 110S 2026 Datang Membawa Warisan dan Zaman Baru
Investasi Lebih Aman, Spekulasi Dibatasi
Dalam aspek investasi, pemerintah mengambil sikap tegas.
Untuk program THT, minimal 30 persen dana wajib ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN).
Sebaliknya, porsi investasi pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi kini dibatasi agar potensi kerugian dapat dikendalikan.
Tak hanya itu, kekayaan perusahaan dalam bentuk investasi dan piutang iuran masa lalu yang telah disetujui Menteri Keuangan harus setidaknya setara dengan total liabilitas asuransi.
Baca Juga: Profil Andy Dahananto, Pilot Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak dan Tabrak Gunung
Prinsip kehati-hatian menjadi kata kunci.
Transisi Tiga Tahun, Pengawasan Tetap Jalan
Pemerintah memahami bahwa penyesuaian portofolio investasi tidak bisa dilakukan secara instan.
Karena itu, pengelola program diberikan masa transisi hingga tiga tahun untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Artikel Terkait
Ketika Huruf Terasa Asing: Alarm Sunyi Literasi Gen Z di Kampus Amerika
Motor Bebek Tak Pernah Tua: Honda Wave 110S 2026 Datang Membawa Warisan dan Zaman Baru
Bukan CPNS, Tapi Peluang Nyata: KPKNL Malang Buka Rekrutmen PPNPN 2026 untuk Perempuan Muda
Ini 7 Amalan di Bulan Syaban dan Keutamaannya, Menjemput Berkah Jelang Ramadhan
Tabel Angsuran KPR Bank BUMN 2026: Bunga Rendah, Syarat Mudah
Profil & Biodata Ning Umi Laila, Instagram, Tiktok, Perjalanan Dakwah Ustadzah Muda Viral Asal Surabaya
Siapa Gus Anas Hidayatulloh? Profil Suami Ning Umi Laila, Usia, Pendidikan dan Pekerjaanya
KNKT: Pesawat ATR 42-500 Hancur Tabrak Gunung Bulusaraung, 1 Korban Ditemukan di Jurang
Mimpi Jadi Dokter, Siapkah Dompet? Ini Biaya Kuliah Kedokteran 2026 di Kampus Swasta Jogja
Profil Andy Dahananto, Pilot Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak dan Tabrak Gunung