Purbaya Ubah Peta Dana Pensiun Nasional, Ini Dampaknya bagi ASN dan Aparat

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 19 Januari 2026 | 13:30 WIB
Purbaya Ubah Peta Dana Pensiun Nasional (Instagram @menkeuri)
Purbaya Ubah Peta Dana Pensiun Nasional (Instagram @menkeuri)

TITIKTEMU.CO-Pemerintah kembali menggeser arah kebijakan pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan regulasi anyar yang menata ulang cara pengelolaan dana bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Fokusnya jelas: transparansi diperkuat, risiko investasi dipersempit, dan keamanan dana peserta diperketat.

Baca Juga: Dari Angka ke Aset Digital: Profil Yudhono Rawis dan Jalur Sunyi Menuju Panggung Kripto

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025, yang menjadi revisi atas regulasi sebelumnya.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 31 Desember 2025 dan mengatur pengelolaan iuran serta pelaporan tiga program utama, yakni Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Mimpi Jadi Dokter, Siapkah Dompet? Ini Biaya Kuliah Kedokteran 2026 di Kampus Swasta Jogja

Solvabilitas Jadi Pagar Pertama

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penetapan standar kesehatan keuangan pengelola program.

Pemerintah menetapkan batas minimum solvabilitas sebesar 2 persen dari total liabilitas asuransi.

Artinya, pengelola tidak lagi bisa bermain di zona abu-abu dalam menjaga kecukupan dana.

Langkah ini dimaksudkan agar klaim peserta dapat dibayarkan tanpa terganggu fluktuasi investasi, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Baca Juga: Bukan CPNS, Tapi Peluang Nyata: KPKNL Malang Buka Rekrutmen PPNPN 2026 untuk Perempuan Muda

Iuran Kini Dicatat Lebih Terbuka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: PMK 118 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X