TITIKTEMU.CO-Pemerintah kembali menggeser arah kebijakan pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan regulasi anyar yang menata ulang cara pengelolaan dana bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Fokusnya jelas: transparansi diperkuat, risiko investasi dipersempit, dan keamanan dana peserta diperketat.
Baca Juga: Dari Angka ke Aset Digital: Profil Yudhono Rawis dan Jalur Sunyi Menuju Panggung Kripto
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025, yang menjadi revisi atas regulasi sebelumnya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 31 Desember 2025 dan mengatur pengelolaan iuran serta pelaporan tiga program utama, yakni Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Mimpi Jadi Dokter, Siapkah Dompet? Ini Biaya Kuliah Kedokteran 2026 di Kampus Swasta Jogja
Solvabilitas Jadi Pagar Pertama
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penetapan standar kesehatan keuangan pengelola program.
Pemerintah menetapkan batas minimum solvabilitas sebesar 2 persen dari total liabilitas asuransi.
Artinya, pengelola tidak lagi bisa bermain di zona abu-abu dalam menjaga kecukupan dana.
Langkah ini dimaksudkan agar klaim peserta dapat dibayarkan tanpa terganggu fluktuasi investasi, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Baca Juga: Bukan CPNS, Tapi Peluang Nyata: KPKNL Malang Buka Rekrutmen PPNPN 2026 untuk Perempuan Muda
Iuran Kini Dicatat Lebih Terbuka
Artikel Terkait
Ketika Huruf Terasa Asing: Alarm Sunyi Literasi Gen Z di Kampus Amerika
Motor Bebek Tak Pernah Tua: Honda Wave 110S 2026 Datang Membawa Warisan dan Zaman Baru
Bukan CPNS, Tapi Peluang Nyata: KPKNL Malang Buka Rekrutmen PPNPN 2026 untuk Perempuan Muda
Ini 7 Amalan di Bulan Syaban dan Keutamaannya, Menjemput Berkah Jelang Ramadhan
Tabel Angsuran KPR Bank BUMN 2026: Bunga Rendah, Syarat Mudah
Profil & Biodata Ning Umi Laila, Instagram, Tiktok, Perjalanan Dakwah Ustadzah Muda Viral Asal Surabaya
Siapa Gus Anas Hidayatulloh? Profil Suami Ning Umi Laila, Usia, Pendidikan dan Pekerjaanya
KNKT: Pesawat ATR 42-500 Hancur Tabrak Gunung Bulusaraung, 1 Korban Ditemukan di Jurang
Mimpi Jadi Dokter, Siapkah Dompet? Ini Biaya Kuliah Kedokteran 2026 di Kampus Swasta Jogja
Profil Andy Dahananto, Pilot Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak dan Tabrak Gunung