Sidang Ricuh, Palu Hakim Tenggelam: Majelis Tegaskan Tak Ada Walkout di Kasus Delpedro

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 31 Desember 2025 | 13:15 WIB
Ilustrasi Majelis hakim bantah walkout dalam sidang Delpedro (Pinterest @pikbest)
Ilustrasi Majelis hakim bantah walkout dalam sidang Delpedro (Pinterest @pikbest)

Hakim menjelaskan bahwa hukum acara pidana mengatur alur persidangan secara jelas.

Setelah JPU menyampaikan tanggapan, tidak ada lagi ruang bagi terdakwa untuk berbicara sebelum majelis mengambil keputusan.

Jika aturan ini dilanggar, persidangan dikhawatirkan akan berlarut tanpa ujung.

Baca Juga: Sinyal Harapan dari Aceh Tamiang: Saat Menara BTS Kembali Menjadi Jembatan Kerinduan bagi Warga Terdampak

Suara Terdakwa Redam Ketukan Palu

Meski sidang hendak ditutup, Delpedro kembali bersikeras meminta waktu berbicara.

Ia terus menyampaikan pernyataan hingga suara majelis hakim dan ketukan palu tak lagi terdengar jelas.

Setelah sidang dinyatakan selesai, majelis hakim dan JPU keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan, di tengah sorakan pengunjung yang masih memanas.

Dakwaan Konten Hasutan di Media Sosial

Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa menyebarkan sekitar 80 konten atau konten kolaborasi bernuansa hasutan di media sosial.

Jaksa menyebut konten tersebut diunggah dalam rentang 24–29 Agustus 2025 dan terdeteksi melalui patroli siber.

Unggahan tersebut dinilai bertujuan menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah melalui platform Instagram.

Efek Jaringan dan Permainan Algoritma

JPU juga menyoroti strategi penggunaan akun dan tagar yang konsisten. Kolaborasi akun seperti @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation disebut menciptakan efek jaringan yang memperkuat jangkauan pesan.

Menurut jaksa, tingginya interaksi dari gabungan pengikut akun tersebut memberi sinyal kuat ke algoritma media sosial untuk mempromosikan konten sebagai isu utama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X