Resmi Jadi ASN, Pemkab Bondowoso Angkat 4.502 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 30 Desember 2025 | 15:26 WIB
Ilustrasi ASN atau PPPK Paruh Waktu (jemberkab.go.id)
Ilustrasi ASN atau PPPK Paruh Waktu (jemberkab.go.id)

TITIKTEMU.CO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menetapkan pengangkatan 4.502 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Formasi Tahun 2025. Penetapan ini menandai perubahan status ribuan pegawai non-ASN yang kini sah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Penyerahan petikan keputusan bupati dilakukan langsung oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, disaksikan oleh Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir, serta Sekretaris Daerah Dr Fathur Rozi bersama jajaran pejabat daerah lainnya, mulai dari asisten, staf ahli, kepala OPD, hingga para camat.

Dalam sambutannya, Abdul Hamid Wahid menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut mencakup tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Kebijakan ini dinilai sebagai jawaban atas penantian panjang para pegawai non-ASN sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian mereka.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter, Waspada di Sejumlah Perairan Indonesia

Meski demikian, bupati menegaskan bahwa perubahan status menjadi ASN tidak boleh dimaknai sekadar formalitas administratif. Seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu mengemban tanggung jawab sebagai pelayan publik dengan profesionalisme tinggi.

“Status ASN harus diiringi dengan peningkatan disiplin, etos kerja, integritas, serta komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi,” ujar Abdul Hamid Wahid saat memberikan arahan di Alun-Alun Bondowoso, Senin (29/12/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan transisi nasional dalam penataan tenaga non-ASN. Langkah ini diambil untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Selasa 30 Desember 2025, Pertamax Cs Resmi Naik

Lebih lanjut, bupati mengingatkan bahwa perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak bersifat otomatis. Evaluasi kinerja dan tingkat kedisiplinan akan menjadi faktor utama dalam penilaian ke depan.

Selain itu, Abdul Hamid Wahid menegaskan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar tidak mengangkat tenaga honorer atau non-ASN di luar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengelolaan kepegawaian harus dilakukan secara profesional dan berpedoman pada sistem merit.

Kepada para PPPK Paruh Waktu, bupati juga mendorong peningkatan kapasitas diri serta membuka peluang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK jalur reguler, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Ekstrem Jelang Tahun Baru 2026, Waspadai Dampak Siklon Tropis

“Pemkab Bondowoso berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia ASN melalui proses yang transparan dan sesuai regulasi,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X