Anak-anak Disebut Jadi Sasaran
Lebih jauh, JPU menilai konten yang disebarkan mengandung ajakan kepada pelajar—mayoritas masih anak-anak—untuk terlibat dalam aksi yang berujung ricuh.
Konten tersebut disebut memuat instruksi meninggalkan sekolah, menyamarkan identitas, hingga menempatkan anak-anak di garis depan konfrontasi yang berisiko terhadap keselamatan mereka.
Dampak Kerusuhan dan Jerat Pasal Berlapis
Jaksa menegaskan bahwa rangkaian unggahan itu berujung pada aksi demonstrasi anarkis sepanjang 25–30 Agustus 2025.
Dampaknya meliputi kerusakan fasilitas umum, luka pada aparat keamanan, rusaknya kantor pemerintahan, serta rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
Evolusi Kompetensi: Mengapa Membiarkan Skill Lama Layu Adalah Strategi Bertahan Hidup di 2026
Melampaui Daftar Keinginan: Mengapa Menulis Pencapaian Adalah Bahan Bakar Utama Menuju 2026
Harga Emas, Perak, dan Platinum Anjlok Tajam Usai Sentuh Rekor, Investor Lakukan Profit Taking
PSSI Segera Umumkan Pelatih Baru Timnas Indonesia, Zainudin Amali Singgung Rumor John Herdman
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Ekstrem Jelang Tahun Baru 2026, Waspadai Dampak Siklon Tropis
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Mobil Damkar ke Daerah, Pramono Anung: Ini Bentuk Solidaritas Antarwilayah
Arus Balik Natal 2025 Padat, Volume Kendaraan dari Trans Jawa Timur Naik Tajam
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Selasa 30 Desember 2025, Pertamax Cs Resmi Naik
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter, Waspada di Sejumlah Perairan Indonesia
Resmi Jadi ASN, Pemkab Bondowoso Angkat 4.502 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025