Pemerintah Kota Malang sepakat meniadakan pesta kembang api sebagai bentuk empati terhadap korban bencana.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengimbau masyarakat tidak merayakan tahun baru secara berlebihan dan menghindari konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
9. Banyuwangi
Pemkab Banyuwangi melarang penggunaan kembang api dan petasan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025.
Larangan berlaku untuk seluruh kegiatan resmi maupun berizin, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik. Sebagai alternatif, pemerintah daerah mendorong kegiatan doa bersama.
10. Purwokerto
Purwokerto juga membatalkan pesta kembang api malam Tahun Baru 2026. Pemerintah setempat menilai perayaan euforia tinggi kurang tepat di tengah situasi nasional.
Sebagai gantinya digelar kegiatan Lentera Air (Aqua Lantern) di Taman Mas Kemambang secara sederhana, serta pertunjukan musik lokal di kawasan Madhang Maning Park.
11. Bali
Desa Adat Kuta, Kabupaten Badung, Bali meniadakan pesta kembang api di Pantai Kuta. Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana menyatakan larangan ini sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana.
Larangan juga berlaku bagi hotel di kawasan permukiman warga, dengan pengecualian terbatas dan pengawasan ketat dari aparat serta pecalang.
Tahun Baru 2026 diharapkan menjadi momentum refleksi, kepedulian sosial, dan solidaritas nasional, tanpa gemerlap, namun penuh makna.***
Artikel Terkait
7 Rekomendasi Villa Murah di Lembang untuk Libur Nata dan Tahun Baru 2026
Daftar Wisata Murah di Purwakarta untuk Libur Tahun Baru 2026
Ini Daftar 8 Titik Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta, Tanpa Kembang Api
Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, IFG Siap Beri Perlindungan Risiko Perjalanan hingga Kesehatan
Ganjil Genap Jakarta Diliburkan Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Jadwal Lengkapnya