Ganjil Genap Jakarta Diliburkan Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 25 Desember 2025 | 09:39 WIB
Ilustrasi Foto. Aturan Ganjil genap Jakarta ditiadakan saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (Polda Jabar - Polri)
Ilustrasi Foto. Aturan Ganjil genap Jakarta ditiadakan saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (Polda Jabar - Polri)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap (gage) selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini berlaku pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026, sehingga masyarakat dapat berkendara tanpa pembatasan pelat nomor.

Informasi tersebut disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya, @tmcpoldametro, pada Kamis (25/12/2025). Dalam keterangannya disebutkan bahwa peniadaan ganjil genap dilakukan seiring dengan libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta libur Tahun Baru 2026.

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kantor Sistem Informasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Cek Posisi dan Syarat Lengkapnya di Sini

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap Natal 2025

Penghapusan aturan ganjil genap pada 25 dan 26 Desember 2025 mengacu pada beberapa ketentuan resmi, di antaranya:

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Tahun 2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: 10 Orang Terkaya di Indonesia 2025, Kekayaan Didominasi Konglomerat dan Industri Strategis, Ini Daftarnya

Ganjil Genap Juga Ditiadakan pada 1 Januari 2026

Selain Natal, aturan ganjil genap Jakarta juga tidak berlaku pada 1 Januari 2026, bertepatan dengan libur Tahun Baru. Kebijakan ini didasarkan pada:

SKB Tiga Menteri Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang kembali menegaskan bahwa sistem ganjil genap ditiadakan pada hari libur nasional.

Dengan demikian, masyarakat diimbau tetap menjaga ketertiban lalu lintas dan mengutamakan keselamatan meski pembatasan kendaraan tidak diberlakukan selama periode libur Nataru.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X