Menjawab persoalan tersebut, Indonesia menawarkan arsitektur baru tata kelola royalti global yang konkret, operasional, dan teknis melalui tiga pilar utama. Pilar tersebut meliputi standardisasi metadata fonogram dan audiovisual secara global, kewajiban transparansi lisensi, penggunaan, dan distribusi royalti lintas negara, serta pembentukan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas global melalui audit internasional. Ketiga pilar ini dirancang untuk memastikan tidak ada lagi karya yang “hilang” dari sistem serta menjamin setiap pemanfaatan karya tercatat secara akurat dan bernilai ekonomi yang jelas.
Agar seluruh mekanisme tersebut berjalan efektif, Indonesia menegaskan bahwa instrumen yang digunakan perlu bersifat mengikat. Pendekatan soft law dinilai tidak cukup untuk menghadapi ketimpangan relasi kekuasaan antara negara dan platform digital raksasa. Instrumen mengikat diperlukan untuk menjamin konsistensi lintas negara sekaligus memperkuat posisi hukum negara berkembang dalam memperjuangkan hak ekonominya.
Baca Juga: Cek Jadwal KRL Solo–Jogja 1-7 Desember 2025: Lebih Banyak Pilihan Keberangkatan!
“Tanpa kewajiban hukum dan sanksi yang tegas, transparansi hanya akan menjadi komitmen moral yang tidak memiliki daya paksa,” kata Supratman.
Keberhasilan proposal ini diyakini akan memberikan dampak langsung dan signifikan bagi seluruh kreator dunia termasuk Indonesia. Kreator akan memperoleh akses atas data pemutaran karya secara global, mengetahui negara dengan tingkat konsumsi tertinggi, memahami nilai ekonomi yang sebenarnya dari setiap pemanfaatan karya, serta menerima royalti yang selama ini tidak terdistribusikan secara optimal. Nilai ekonomi musik dan audiovisual Indonesia bahkan berpotensi meningkat hingga triliunan rupiah per tahun seiring terbukanya akses data global yang selama ini tertutup.
Baca Juga: Ketika Komunikasi Terputus: Kisah Orang-Orang yang Menanti Kabar Keluarga di Tengah Bencana
Oleh sebab itu, Menteri Hukum meminta dukungan untuk keberhasilan proposal ini khususnya dari para kreator Indonesia. Ia juga mengajak seluruh kreator untuk secara aktif melindungi kekayaan intelektual melalui pencatatan hak cipta agar hak ekonomi dapat diperjuangkan secara optimal. Melalui inisiatif global ini, Indonesia ingin memastikan setiap karya anak bangsa yang dikonsumsi di berbagai belahan dunia memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi penciptanya.
“Tetaplah berkarya dan percayalah bahwa negara sedang memperjuangkan hak Anda, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di hadapan dunia,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Jejak Digital yang Membuka Luka: Motif Kelam Ayah Tiri di Balik Hilangnya Alvaro
KPK Tegaskan Kasus Hukum Eks Dirut ASDP Bukan Lagi Kewenangannya Setelah Rehabilitasi Presiden
Jaga Keamanan Digital, BRI Terus Edukasi Nasabah Untuk Menjaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan
Viral! Mantri BRI Ditanya Menteri UMKM Soal KUR, Jawabannya Justru Dapat Pujian
Bocor! Audit PBNU 2022 Ungkap Dugaan TPPU Rp100 Miliar dan Risiko Hukum Berlapis
Lemahnya Kekuasaan Pakubuwono XII, Penculikan, dan Berakhirnya Daerah Istimewa Surakarta
Siapa Pemilik Superbank Saat Ini? Kapan IPO dan Apa Produk dan Layanan Unggulannya