Bocor! Audit PBNU 2022 Ungkap Dugaan TPPU Rp100 Miliar dan Risiko Hukum Berlapis

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 27 November 2025 | 20:30 WIB
Menelusuri jejak skandal audit internal yang mencuatkan dugaan TPPU dalam poin pemecatan Ketum PBNU, Gus Yahya.  (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)
Menelusuri jejak skandal audit internal yang mencuatkan dugaan TPPU dalam poin pemecatan Ketum PBNU, Gus Yahya. (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)

TITIKTEMU.CO - Isu terkait pengelolaan keuangan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah menjadi bahan pembicaraan hangat di media sosial.

Sejumlah warganet menyoroti dugaan adanya kejanggalan setelah sebuah dokumen audit internal mencuat ke permukaan.

Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, akhirnya mengakui bahwa audit internal tahun 2022 memang memuat temuan serius.

Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah indikasi adanya praktik yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Menurut Sarmidi, hasil audit ini menjadi bagian dari bahan pertimbangan Syuriyah ketika mengevaluasi kepemimpinan Ketua Umum PBNU kala itu, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Baca Juga: Gus Yahya Melawan Arus: Drama Kursi PBNU dan Isu Israel yang Kembali Menggema

Audit Jadi Faktor Pertimbangan Penting

Sarmidi menjelaskan bahwa isu tata kelola keuangan masuk dalam klaster pertimbangan ketiga dan bukan alasan tunggal.

Namun ia membenarkan bahwa dugaan TPPU termasuk dalam diskusi internal yang dinilai memiliki risiko besar bagi citra lembaga jika tidak ditangani dengan benar.

Karena posisi dokumen tersebut dikategorikan sebagai arsip internal organisasi, PBNU belum dapat membeberkan rinciannya kepada publik.

Baca Juga: Misi Besar Presiden: Erick Thohir Ditugasi Angkat Martabat Atlet hingga Siapkan Masa Depan Mereka

Syuriyah Tidak Menyangka Dokumen Viral

Sarmidi mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui laporan audit yang seharusnya hanya untuk konsumsi internal justru beredar luas.

Ia menegaskan bahwa audit itu dibuat untuk kebutuhan evaluasi lembaga, bukan untuk dipublikasikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X