TITIKTEMU.CO - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang disahkan pada 18 November 2025 kembali memicu gelombang kritik setelah sejumlah pasal dinilai problematis oleh publik. Perdebatan terutama berfokus pada definisi keadaan mendesak yang muncul dalam aturan penangkapan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan.
Isu ini semakin ramai setelah influencer Ferry Irwandi mengupas isi KUHAP baru melalui kanal YouTube Malaka Project pada Jumat, 21 November 2025.
Ferry mengungkapkan bahwa proses pengesahan berlangsung cepat dan minim keterbukaan. Ia menyebut draf 13 November berbeda cukup jauh dari versi final 18 November yang baru dibuka ke publik beberapa jam sebelum diparipurnakan, sehingga masyarakat tidak sempat mempelajari naskah setebal 156 halaman tersebut.
Kritik: Klarifikasi DPR Dinilai Tidak Komprehensif
Menurut Ferry, beberapa pasal penting seperti penyadapan (Pasal 136), penyitaan (Pasal 120), dan pemblokiran (Pasal 140) masih menimbulkan kekhawatiran. Ia menyebut klarifikasi DPR tampak terburu-buru dan tidak menjawab keresahan publik secara menyeluruh.
Ia menyoroti adanya frasa keadaan mendesak yang memberi ruang subjektivitas penyidik untuk mengambil tindakan tanpa izin ketua pengadilan, yang dinilai dapat membuka potensi penyalahgunaan wewenang.
Dorongan Judicial Review ke MK
Ferry menilai sejumlah pasal berpotensi cacat formil maupun materiil, sehingga ia mendorong publik untuk menempuh jalur konstitusional berupa judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menegaskan bahwa pasal penyadapan masih menggantung karena undang-undang khusus yang menjadi dasar teknisnya belum disahkan.
Baca Juga: DPR Sahkan KUHAP Baru 2025: Ini Perubahan Penting dan Respons Berbagai Pihak
Respons DPR: Bantah Dugaan Kriminalisasi atau Penyalahgunaan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan sejumlah isu yang berkembang. Ia memastikan KUHAP baru tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan HAM, serta kesetaraan di hadapan hukum.
Habiburokhman membantah isu bahwa Pasal 5 memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana, dan menegaskan bahwa seluruh upaya paksa, seperti penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, kini membutuhkan izin pengadilan dengan aturan lebih ketat daripada KUHAP sebelumnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Pastikan Ijazah Jokowi Disita sebagai Barang Bukti, Akses Publik Dibuka Setelah Penyidikan Rampung
Walk Out di Forum Reformasi Polri: Refly Harun dan RRT Protes Larangan Bicara untuk Tersangka
Kasus Korupsi Google Cloud Kemendikbud Naik Penyidikan, KPK Siapkan Pelimpahan ke Kejagung
DPR Sahkan KUHAP Baru 2025: Ini Perubahan Penting dan Respons Berbagai Pihak
Wakapolri Akui Respons Lambat Laporan Masyarakat, Polri Siapkan Perbaikan Layanan Publik dan Pengawasan Internal
Timur Kapadze Dikabarkan Datang ke Indonesia untuk Liburan, Belum Pasti Bertemu PSSI