Polemik KUHAP Baru 2025: Pasal “Keadaan Mendesak” Tuai Kritik, Publik Dorong Judicial Review

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 21 November 2025 | 14:59 WIB
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)

TITIKTEMU.CO - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang disahkan pada 18 November 2025 kembali memicu gelombang kritik setelah sejumlah pasal dinilai problematis oleh publik. Perdebatan terutama berfokus pada definisi keadaan mendesak yang muncul dalam aturan penangkapan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan.

Isu ini semakin ramai setelah influencer Ferry Irwandi mengupas isi KUHAP baru melalui kanal YouTube Malaka Project pada Jumat, 21 November 2025.

Ferry mengungkapkan bahwa proses pengesahan berlangsung cepat dan minim keterbukaan. Ia menyebut draf 13 November berbeda cukup jauh dari versi final 18 November yang baru dibuka ke publik beberapa jam sebelum diparipurnakan, sehingga masyarakat tidak sempat mempelajari naskah setebal 156 halaman tersebut.

Baca Juga: Wakapolri Akui Respons Lambat Laporan Masyarakat, Polri Siapkan Perbaikan Layanan Publik dan Pengawasan Internal

Kritik: Klarifikasi DPR Dinilai Tidak Komprehensif

Menurut Ferry, beberapa pasal penting seperti penyadapan (Pasal 136), penyitaan (Pasal 120), dan pemblokiran (Pasal 140) masih menimbulkan kekhawatiran. Ia menyebut klarifikasi DPR tampak terburu-buru dan tidak menjawab keresahan publik secara menyeluruh.

Ia menyoroti adanya frasa keadaan mendesak yang memberi ruang subjektivitas penyidik untuk mengambil tindakan tanpa izin ketua pengadilan, yang dinilai dapat membuka potensi penyalahgunaan wewenang.

Dorongan Judicial Review ke MK

Ferry menilai sejumlah pasal berpotensi cacat formil maupun materiil, sehingga ia mendorong publik untuk menempuh jalur konstitusional berupa judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menegaskan bahwa pasal penyadapan masih menggantung karena undang-undang khusus yang menjadi dasar teknisnya belum disahkan.

Baca Juga: DPR Sahkan KUHAP Baru 2025: Ini Perubahan Penting dan Respons Berbagai Pihak

Respons DPR: Bantah Dugaan Kriminalisasi atau Penyalahgunaan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan sejumlah isu yang berkembang. Ia memastikan KUHAP baru tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan HAM, serta kesetaraan di hadapan hukum.

Habiburokhman membantah isu bahwa Pasal 5 memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana, dan menegaskan bahwa seluruh upaya paksa, seperti penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, kini membutuhkan izin pengadilan dengan aturan lebih ketat daripada KUHAP sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X