DPR Sahkan KUHAP Baru 2025: Ini Perubahan Penting dan Respons Berbagai Pihak

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 19 November 2025 | 22:39 WIB
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI (Instagram.com/@puanmaharaniri)
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI (Instagram.com/@puanmaharaniri)

TITIKTEMU.CO - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna itu memicu perhatian publik karena membawa sejumlah perubahan signifikan dalam hukum acara pidana, mulai dari syarat penahanan hingga penguatan peran penasihat hukum.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang meminta persetujuan seluruh fraksi. Tanpa keberatan, seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju.

Puan menegaskan bahwa penjelasan dari Komisi III sudah sangat jelas dan meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi keliru mengenai KUHAP baru.

Baca Juga: Kasus Korupsi Google Cloud Kemendikbud Naik Penyidikan, KPK Siapkan Pelimpahan ke Kejagung

KPK: Harap Wewenang Tetap Kuat

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya tengah mengkaji dampak berlakunya KUHAP baru terhadap kewenangan penanganan kasus korupsi. Ia berharap tidak ada perubahan signifikan yang mengurangi kemampuan penyidik KPK.

Setyo menambahkan, mekanisme penyadapan tetap harus mempertanggungjawabkan prosesnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Kemenkumham Siapkan Aturan Turunan

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah sedang mempersiapkan sejumlah aturan turunan agar implementasi KUHAP dapat berjalan pada 2 Januari 2026. Ada belasan aturan yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun.

Pemerintah menargetkan agar KUHAP dan KUHP yang baru dapat dijalankan serentak.

Baca Juga: Walk Out di Forum Reformasi Polri: Refly Harun dan RRT Protes Larangan Bicara untuk Tersangka

Perubahan Penting dalam KUHAP Baru

Sejumlah ketentuan baru yang dinilai menjadi titik perubahan antara KUHAP lama dan yang baru, antara lain:

1. Perlindungan Kelompok Rentan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X