TITIKTEMU.CO - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo mengakui bahwa Polri masih kerap menerima keluhan terkait lambatnya penanganan laporan masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
Dedi menuturkan bahwa kecepatan respons Polri masih belum memenuhi standar quick response time yang ditetapkan PBB.
Masyarakat Dianggap Lebih Percaya Lapor kepada Damkar
Dalam paparannya, Dedi menjelaskan bahwa unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) masih menghadapi kendala serius dalam kecepatan layanan.
“Standar PBB mengharuskan respons di bawah 10 menit, sementara kami masih di atas itu,” ujarnya.
Baca Juga: DPR Sahkan KUHAP Baru 2025: Ini Perubahan Penting dan Respons Berbagai Pihak
Ia juga menyoroti bahwa masyarakat kini lebih mudah menghubungi pemadam kebakaran, karena dinilai lebih cepat merespons laporan dibanding hotline polisi 110. Polri pun berupaya mengoptimalkan layanan digital tersebut agar setiap aduan dapat ditangani di bawah 10 menit.
Perbaikan Pelayanan Publik Jadi Prioritas
Menurut Dedi, kualitas pelayanan publik adalah wajah utama Polri. Ia menyebut bahwa 62 persen permasalahan kepolisian berada di tingkat Polsek, Polres, dan Polda, sehingga peningkatan layanan di level ini akan berdampak besar pada kepercayaan masyarakat.
Sorotan Publik: Hedonisme, Flexing, dan Arogansi Polisi
Dalam forum tersebut, Dedi juga menanggapi kritik masyarakat mengenai gaya hidup anggota Polri yang dianggap tidak sesuai etika.
“Hasil riset menunjukkan masyarakat ingin Polri menjauhi perilaku hedon, flexing, dan bersikap lebih objektif,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Google Cloud Kemendikbud Naik Penyidikan, KPK Siapkan Pelimpahan ke Kejagung
Untuk itu, Polri telah menyusun buku ‘Dos and Don’ts’ sebagai pedoman perilaku anggota. Ia juga mengakui masih adanya arogansi dan penyalahgunaan wewenang akibat lemahnya pengawasan internal.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Jabat Posisi Sipil Berlaku Seketika, Tanpa Tunggu Aturan Baru
BGN: Program Makan Bergizi Gratis Sudah Layani 44 Juta Warga dan Jadi Investasi Besar SDM 2045
Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 M di Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta
Walk Out di Forum Reformasi Polri: Refly Harun dan RRT Protes Larangan Bicara untuk Tersangka
Kasus Korupsi Google Cloud Kemendikbud Naik Penyidikan, KPK Siapkan Pelimpahan ke Kejagung
DPR Sahkan KUHAP Baru 2025: Ini Perubahan Penting dan Respons Berbagai Pihak