Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak RUU KUHAP, DPR Tetap Sahkan dan Tegaskan Tak Ada Penyadapan Sepihak

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 19 November 2025 | 10:22 WIB
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)

TITIKTEMU.CO - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa 18 November 2025. Aksi ini dilakukan untuk menolak pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai bermasalah secara prosedur maupun substansi.

Aksi Mahasiswa Soroti Proses Legislasi yang Dinilai Cacat

Para mahasiswa menilai DPR mengabaikan aspirasi publik karena tetap mengesahkan RUU KUHAP meskipun mendapat banyak kritik. Dalam aksi tersebut, massa sempat menghentikan dua kendaraan yang melintas, termasuk satu mobil yang diduga milik seorang dirjen kementerian beserta kendaraan dinas kepolisian.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Masuk Ranah Pidana, Bukan Perdata

Menurut peserta aksi, tindakan tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap DPR yang dianggap memaksakan pengesahan aturan baru.
“RUU KUHAP cacat prosedural dan substansial, tidak melibatkan partisipasi publik,” seru salah satu mahasiswa, Sathir.

Selain menolak aturan tersebut, para demonstran juga menuntut pimpinan DPR keluar dan menemui massa.

DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru, Efektif 2 Januari 2026

Saat aksi berlangsung, DPR RI dalam rapat paripurna resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa KUHAP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Puan menjelaskan bahwa revisi ini diperlukan karena KUHAP sebelumnya sudah berusia 40 tahun dan membutuhkan pembaruan untuk memperkuat hak-hak warga negara. Meski demikian, publik mempertanyakan sejauh mana proses penyusunan KUHAP baru melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Aplikasi TRING! Pegadaian Panen Keluhan: Rating Anjlok, Pengguna Komplain Error dan OTP Bermasalah

Komisi III DPR Luruskan Isu Hoaks Terkait KUHAP Baru

Di tengah kontroversi, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi keliru soal KUHAP yang beredar di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa rumor yang menyebut aparat bisa melakukan penyadapan atau memblokir rekening tanpa izin tidak benar.
“Penyadapan tidak diatur dalam KUHAP. Nantinya akan diatur dalam undang-undang khusus,” jelasnya.

Menurutnya, KUHAP baru justru bertujuan menekan dominasi aparat penegak hukum yang di aturan lama dianggap terlalu kuat.
“KUHAP baru memperkuat hak-hak warga negara dan memperbaiki ketimpangan kekuasaan aparat,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X