Komisi I DPR: Negara Harus Patuh pada Aturan
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menilai polemik ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah sejak awal konsisten menaati UU Kepolisian.
Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Ungkap Masalah Kompleks: Jimly Sebut Diperlukan Pembenahan Fundamental
“Tanpa putusan MK pun, aturan sudah jelas: polisi aktif tidak boleh menjabat di ranah sipil,” tegasnya.
Hasanuddin mengatakan putusan MK sebenarnya hanya mempertegas norma yang telah ada. Ia juga menilai ketidakpatuhan pemerintah selama ini berpotensi mengganggu profesionalitas Polri.
Dengan putusan MK tersebut, pemerintah kini berada pada posisi untuk melakukan langkah konkret. Kejelasan pelaksanaan, masa transisi jabatan, dan penegakan hukum menjadi sorotan utama agar polemik tidak berkepanjangan dan reformasi Polri dapat berjalan dengan konsisten.***
Artikel Terkait
Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025 Berkat Gol Spektakuler dari Jarak Jauh
Longsor Cilacap Timbun 16 Rumah, 21 Warga Dilaporkan Hilang dan 2 Meninggal Dunia
Komisi Reformasi Polri Ungkap Masalah Kompleks: Jimly Sebut Diperlukan Pembenahan Fundamental
Garda Medika Luncurkan Fitur Express Discharge: Pulang Cepat Usai Konsultasi Tanpa Antre
Polda Metro Jaya Periksa 46 Saksi Anak Terkait Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ungkap Fakta Baru Soal Kondisi Pelaku