Polda Metro Jaya Periksa 46 Saksi Anak Terkait Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ungkap Fakta Baru Soal Kondisi Pelaku

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 14 November 2025 | 21:50 WIB
Menyoroti cerita siswa SMAN 72 Jakarta usai insiden ledakan yang menimbulkan luka traumatis. (YouTube.com / Pemprov DKI Jakarta)
Menyoroti cerita siswa SMAN 72 Jakarta usai insiden ledakan yang menimbulkan luka traumatis. (YouTube.com / Pemprov DKI Jakarta)

TITIKTEMU.CO - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta yang terjadi pada Jumat, 7 November 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 46 saksi anak, sementara 10 saksi lain berhalangan hadir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di UPTD PPPA DKI Jakarta untuk memastikan para saksi mendapat pendampingan psikologis. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari ayah terduga pelaku, sementara ibunya belum diperiksa karena bekerja di luar negeri.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

Fakta Baru: Pelaku Diduga Hidup dalam Kesepian

Publik ikut menyoroti kondisi terduga pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku diduga mengalami kesepian mendalam, minim dukungan emosional, dan hidup dalam keluarga yang telah lama terpecah.

Baca Juga: Garda Medika Luncurkan Fitur Express Discharge: Pulang Cepat Usai Konsultasi Tanpa Antre

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan bahwa pelaku merasa tidak memiliki tempat untuk mencurahkan isi hati.

“Dia merasa sendiri dan tidak punya tempat bercerita, baik di keluarga maupun sekolah,” ujar Iman.

Iman juga menyebut orang tua pelaku telah bercerai, dan pelaku hanya tinggal bersama ayahnya yang bekerja setiap hari. Situasi ini dinilai berpengaruh besar pada kondisi psikologisnya.

Polisi menegaskan kasus ini mengungkap banyak persoalan sosial yang selama ini terabaikan. KPAI pun turun tangan memastikan pendampingan dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas dalam penyidikan.

Terduga pelaku kemungkinan dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal dalam KUHP dan UU Darurat 1951.

Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Ungkap Masalah Kompleks: Jimly Sebut Diperlukan Pembenahan Fundamental

Suara Siswa SMAN 72 Jakarta ke Gubernur DKI

Di tengah proses penyidikan, beberapa siswa SMAN 72 menyampaikan keresahan mereka kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam acara pengukuhan Pelajar Duta Ketenteraman dan Ketertiban Umum PRABU Jakarta di JIExpo Kemayoran pada 13 November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X