TITIKTEMU.CO - Polemik mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 13 November 2025.
Melalui putusan tersebut, MK resmi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dengan demikian, segala bentuk penugasan polisi aktif pada jabatan sipil tidak lagi memiliki dasar hukum dan dinilai harus segera dihentikan.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa frasa tersebut terbukti bertentangan dengan konstitusi karena menimbulkan ketidakpastian norma.
Putusan ini juga sekaligus mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Mahfud MD: Putusan MK Bersifat Final dan Berlaku Otomatis
Mantan Menko Polhukam sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK berlaku langsung tanpa membutuhkan revisi UU.
“Putusan MK itu langsung mengikat begitu diketok,” ujarnya di Surabaya, Jumat, 14 November 2025.
Mahfud menjelaskan bahwa frasa yang memberi peluang penugasan dari Kapolri otomatis batal. Ia juga menekankan bahwa jika negara ingin menjaga prinsip demokrasi yang konstitusional, pemerintah harus segera menghentikan penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil.
Meski begitu, Mahfud menyebut aspek teknis pelaksanaan bukan ranah Komisi Reformasi Polri melainkan kewenangan pemerintah.
Baca Juga: Garda Medika Luncurkan Fitur Express Discharge: Pulang Cepat Usai Konsultasi Tanpa Antre
Yusril: Perlu Aturan Transisi untuk Polisi yang Sudah Menjabat
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan putusan MK akan menjadi pedoman bagi Komisi Reformasi Polri dalam mengevaluasi jabatan sipil yang selama ini diisi anggota Polri aktif.
Yusril menyoroti fakta bahwa praktik penempatan polisi aktif di kementerian dan lembaga sudah berlangsung lama. Menurutnya, kini dibutuhkan pembahasan khusus terkait masa transisi bagi mereka yang sudah telanjur menduduki jabatan tersebut.
Artikel Terkait
Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025 Berkat Gol Spektakuler dari Jarak Jauh
Longsor Cilacap Timbun 16 Rumah, 21 Warga Dilaporkan Hilang dan 2 Meninggal Dunia
Komisi Reformasi Polri Ungkap Masalah Kompleks: Jimly Sebut Diperlukan Pembenahan Fundamental
Garda Medika Luncurkan Fitur Express Discharge: Pulang Cepat Usai Konsultasi Tanpa Antre
Polda Metro Jaya Periksa 46 Saksi Anak Terkait Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ungkap Fakta Baru Soal Kondisi Pelaku