Raja Kembar Keraton Surakarta, Dua Kubu Sama-sama Klaim Gelar Paku Buwono XIV

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Jumat, 14 November 2025 | 11:20 WIB
Raja Kembar Keraton Surakarta, Dua Kubu Sama-sama Klaim Gelar Paku Buwono XIV. (Kemenparkraf)
Raja Kembar Keraton Surakarta, Dua Kubu Sama-sama Klaim Gelar Paku Buwono XIV. (Kemenparkraf)

“Penobatan Pakubuwono XIV. Kami berpegang pada yang jelas. Hak itu dari Gusti Allah. Gusti Behi yang sekarang Pakubuwono XIV tidak minta untuk dilahirkan lebih tua daripada Purboyo. Itu kehendak Allah,” tuturnya.

Gusti Moeng bahkan menuding adanya rekayasa terkait status permaisuri hingga surat wasiat yang menyebutkan penunjukan putra mahkota sebelumnya. Menurutnya, hal itu perlu ditinjau secara hukum dan adat.

“Untuk jumenengan besok, biar saja mereka mau jalan. Saya tetap akan berpegang pada 40 hari atau 100 hari,” tambahnya, merujuk pada masa berkabung sebelum penobatan resmi menurut tradisi keraton.

Baca Juga: Suksesi Keraton Surakarta Memanas, Tedjowulan: Tahan Diri dan Hormati Pemerintah!

Konflik Lama yang Kembali Berulang

Kisruh suksesi ini mengingatkan masyarakat pada konflik panjang saat penetapan Pakubuwono XIII yang berlangsung lebih dari satu dekade.

Saat itu, Keraton Surakarta juga terbelah menjadi dua kubu yang sama-sama mengklaim legitimasi. Dampaknya bukan hanya pada stabilitas internal keluarga keraton, tapi juga berhentinya aktivitas budaya dan adat.

Kini, sejarah tampaknya kembali berulang. Dua figur, dua kubu, dan dua proses penobatan berbeda kembali muncul di tengah masyarakat Jawa yang masih memandang Keraton Surakarta sebagai pusat budaya dan spiritual.

Baca Juga: Raja Baru Keraton Surakarta: Gusti Purbaya Dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV 15 November 2025

Mediasi Macet

Menurut GKR Timoer, sebenarnya pernah ada upaya mediasi yang melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wali Kota Solo Respati Ardi, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pertemuan itu, keluarga inti PB XIII sudah sepakat mendukung Hamangkunegoro sebagai putra mahkota. Karena itu, keputusan LDA pada 13 November dinilai mengabaikan kesepakatan tersebut.

“Silakan Anda menilai sendiri apakah ini benar dari segi hukum maupun adat,” tegas GKR Timoer.

Baca Juga: Sejarah Keraton Surakarta, Paku Buwana III: Raja yang Berkuasa di Bawah Bayang-bayang Belanda

Akhir yang Masih Belum Jelas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X