Raja Kembar Keraton Surakarta, Dua Kubu Sama-sama Klaim Gelar Paku Buwono XIV

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Jumat, 14 November 2025 | 11:20 WIB
Raja Kembar Keraton Surakarta, Dua Kubu Sama-sama Klaim Gelar Paku Buwono XIV. (Kemenparkraf)
Raja Kembar Keraton Surakarta, Dua Kubu Sama-sama Klaim Gelar Paku Buwono XIV. (Kemenparkraf)

TITIKTEMU.CO - Dinamika suksesi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas. Dalam rentang dua hari, dua kubu berbeda sama-sama menobatkan raja baru.

Satu kubu dipimpin puteri tertua Paku Buwono XIII, , GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, bakal menobatkan Gusti Purbaya, putera bungsu PB XIII, sebagai Paku Buwono XIV, Sabtu besok.

Sementara Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng menetapkan putera sulung Paku Buwono XIII, KGPH Hangabehi atau Gusti Mangkubumi, sebagai penerus sah takhta.

Polemik penerus tahta ini mengingatkan publik pada konflik panjang suksesi Pakubuwono XIII. Situasi ini membuat masa depan kepemimpinan Keraton Solo semakin penuh tanda tanya.

Baca Juga: Suksesi Keraton Surakarta Memanas! Gusti Mangkubumi Ditetapkan sebagai Paku Buwono XIV, Tidak Akui Deklarasi Gusti Purbaya

Dua Penobatan, Dua Legitimasi

GKR Timoer menegaskan rencana Jumenengan Gusti Purboyo tetap berjalan. Persiapan penobatan telah mencapai 90 persen dan tidak akan dihentikan meski LDA mengangkat Hangabehi sebagai raja baru.

“Masih berjalan. Saya hanya kasihan Keraton dipecah belah seperti ini. Seperti mengulang suksesi Pakubuwono XIII yang lalu,” ujarnya.

GKR Timoer juga menyayangkan keputusan rapat keluarga besar yang menurutnya tidak mewakili seluruh pihak, terutama para putra-putri biologis PB XIII.

Dia menilai proses tersebut tidak memenuhi paugeran (aturan adat) maupun legitimasi hukum, karena banyak pihak inti keluarga yang tidak hadir.

Baca Juga: Putra Sulung PB XIII KGPH Mangkubumi: Jangan Buru-buru Suksesi, Ini Masih Masa Berkabung

LDA: Putra Tertua adalah Ahli Waris

Sementara itu, Gusti Moeng, yang selama ini dikenal sebagai salah satu figur sentral dalam pelestarian adat Keraton, menegaskan bahwa penetapan Hangabehi sudah sesuai paugeran yang berlaku.

Menurutnya, aturan jelas menyebutkan bahwa takhta seharusnya jatuh kepada anak laki-laki tertua jika raja sebelumnya tidak memiliki permaisuri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X