Berebut Tahta Keraton Surakarta: Tedjowulan vs Putra Mahkota, Siapa Penerus Sah PB XIII?

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Jumat, 7 November 2025 | 10:00 WIB
Berebut Takhta Keraton Surakarta: Tedjowulan vs Putra Mahkota, Siapa Penerus Sah PB XIII? (ANTARAFOTO/Mohammad Ayhuda)
Berebut Takhta Keraton Surakarta: Tedjowulan vs Putra Mahkota, Siapa Penerus Sah PB XIII? (ANTARAFOTO/Mohammad Ayhuda)

TITIKTEMU.CO - Sepekan setelah wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi pada Minggu 2 November 2025, suasana di Keraton Kasunanan Surakarta belum sepenuhnya tenang.

Duka mendalam atas kepergian sang raja kini diselimuti munculnya dua klaim mengenai siapa penerus sah tahta Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Keduanya adalah Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunagoro, putra bungsu almarhum PB XIII.

Perselisihan ini menjadi babak baru dalam sejarah panjang konflik internal Keraton Surakarta yang sejak lama diwarnai dualisme kepemimpinan.

Baca Juga: Menanti Penobatan Raja Solo yang Baru: Apakah Suksesi Bakal Berlangsung Tanpa Konflik?

Tedjowulan Klaim Jalankan Tugas Raja Sementara

KGPA Tedjowulan, yang selama ini menjabat sebagai Maha Menteri Keraton Surakarta, menyatakan dirinya kini menjalankan fungsi ad interim sebagai pemangku tahta setelah PB XIII wafat.

“Untuk sementara, Maha Menteri akan menjalankan fungsi ad interim hingga penerus Pakubuwono XIII dinobatkan,” ujar Tedjowulan, Rabu, 5 November.

Ia menegaskan klaim tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Dalam klausul kelima, kata dia, disebutkan bahwa Kasunanan Surakarta dipimpin oleh PB XIII dan didampingi oleh Maha Menteri KGPA Tedjowulan dalam pelaksanaan pengelolaan keraton.

Atas dasar itu, Tedjowulan menganggap dirinya memiliki legitimasi untuk mengatur jalannya pemerintahan keraton hingga penetapan raja baru dilakukan secara resmi.

Baca Juga: Kisah Kelam Tumenggung Endranata, Pengkhianat Mataram yang Jasadnya Dikubur Terpisah di Imogiri 

Tidak Menolak Klaim Putra Mahkota

Menanggapi deklarasi putra mahkota, Tedjowulan menyebut semua pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat selama proses suksesi belum ditetapkan secara resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X