Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, menjelaskan bahwa insentif bagi TPK diberikan dalam bentuk penggantian biaya transportasi dengan nominal menyesuaikan jumlah penerima manfaat.
“TPK dalam mendistribusikan MBG ada biayanya, kisarannya sekitar Rp1.000 per orang,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Skema Insentif untuk Kelancaran Distribusi MBG
Dengan adanya skema insentif yang terstruktur, pemerintah berharap distribusi MBG di sekolah maupun masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.
Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban para pengawal program di lapangan, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung kesehatan gizi masyarakat Indonesia.***
Artikel Terkait
Tragedi Musala 3 Lantai Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 66 Santri Diduga Masih Tertimbun Reruntuhan
Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk: 108 Korban Dievakuasi, 5 Santri Meninggal Dunia
Kolaborasi Pertamina dan SPBU Swasta Gagal Terwujud, Kandungan Etanol Jadi Penghalang
Menkeu Purbaya Tegaskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Kritik dan Dukungan Bermunculan
DPR Soroti Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Disebut Jadi Biang Masalah