DPR Soroti Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Disebut Jadi Biang Masalah

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 13:35 WIB
BGN dan BPOM ungkap penyebab keracunan MBG kepada DPR. (Instagram/badangizinasional.ri)
BGN dan BPOM ungkap penyebab keracunan MBG kepada DPR. (Instagram/badangizinasional.ri)

TITIKTEMU.CO – Kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat perhatian serius dari Komisi IX DPR RI. Rapat kerja digelar dengan menghadirkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas hasil investigasi penyebab maraknya kasus keracunan di berbagai daerah.

Dalam pemaparan, kedua lembaga pemerintah itu sepakat bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi faktor utama yang memicu masalah tersebut.

BPOM: Mayoritas SPPG Tak Punya Sertifikat Higienis

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Kritik dan Dukungan Bermunculan

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa banyak SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), padahal sertifikat itu wajib sebagai syarat pengolahan MBG.

“Berdasarkan data kami, ratusan kasus keracunan yang melibatkan ribuan anak bermula dari SPPG. Mayoritas mereka belum memiliki sertifikat laik hygiene sanitation,” jelas Taruna dalam rapat di Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Dari 19 SPPG yang bermasalah, lanjut Taruna, 18 di antaranya terbukti menjadi sumber peristiwa keracunan. Ia menegaskan pentingnya perbaikan sistem keamanan pangan agar program MBG bisa berjalan sukses.

Baca Juga: Kolaborasi Pertamina dan SPBU Swasta Gagal Terwujud, Kandungan Etanol Jadi Penghalang

BGN: Banyak SPPG Langgar SOP

Hal senada diungkapkan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang menilai lonjakan kasus keracunan MBG dalam dua bulan terakhir terjadi akibat ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP.

“Contoh paling sering adalah pembelian bahan baku yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya H-2, tapi ada yang beli H-4. Proses masak dan distribusi juga melebihi batas waktu, bahkan sampai 12 jam,” ungkap Dadan.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran SOP inilah yang membuat sejumlah SPPG harus ditutup sementara hingga ada penyesuaian dan hasil investigasi tuntas.

Baca Juga: Tragedi Musala 3 Lantai Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 66 Santri Diduga Masih Tertimbun Reruntuhan

Masalah Sanitasi Masih Jadi Kendala

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X