Pemerintah Beri Insentif Guru dan Kader untuk Perkuat Distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 13:59 WIB
Menyoroti insentif Rp100 ribu per hari ke guru penanggung jawab dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. (Instagram.com/@badangizinasional.ri)
Menyoroti insentif Rp100 ribu per hari ke guru penanggung jawab dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. (Instagram.com/@badangizinasional.ri)

TITIKTEMU.CO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah sejak 2024 terus mendapat perhatian publik. Salah satu sorotan terbaru adalah soal distribusi menu makanan yang kini diperkuat lewat kebijakan pemberian insentif khusus bagi para penanggung jawab di lapangan, termasuk guru di sekolah.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan insentif sebesar Rp100 ribu per hari untuk guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab distribusi MBG.

Guru Penanggung Jawab Dapat Insentif

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa penunjukan guru penanggung jawab menjadi strategi untuk menutup celah hambatan distribusi MBG di sekolah.

Baca Juga: DPR Soroti Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Disebut Jadi Biang Masalah

“Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, tapi juga bentuk pengakuan atas dedikasi guru dalam menyukseskan program,” kata Nanik di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab distribusi, dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer. Insentif Rp100 ribu per hari akan dibayarkan setiap 10 hari sekali melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kader Distribusi untuk Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita

Selain guru, program MBG juga melibatkan kader keluarga berencana (KB) untuk mendistribusikan makanan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Kritik dan Dukungan Bermunculan

Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso, menegaskan bahwa insentif yang diberikan bukan gaji, melainkan pengganti biaya operasional distribusi.

“Besaran insentif disesuaikan dengan kondisi wilayah, apakah ringan, sedang, atau berat,” ujarnya di Pangkalpinang (19/9/2025).

Kader Posyandu dan TPK Ikut Terlibat

Selain guru dan kader KB, distribusi MBG juga didukung Tim Pendamping Keluarga (TPK), termasuk penyuluh dan kader posyandu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X