Menurut informasi, setiap biro perjalanan harus menyetor sejumlah uang untuk mendapatkan jatah kursi kuota haji.
Besarannya pun bervariasi, antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 per kursi atau sekitar Rp 42-115 juta.
Skema ini membuat dana yang terkumpul mencapai angka fantastis, meski KPK belum merilis nama penerima dan pemberi dana tersebut.
Dugaan Skema “Gatekeeper” ala Mafia
Pendiri Lembaga Anti-Pencucian Uang (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menduga pola ini mirip skema “gatekeeper” atau penjaga pintu, di mana pihak-pihak tertentu memegang kendali atas distribusi kuota.
Bahkan ia menyebut nilainya bisa lebih besar dibandingkan kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dampak ke Masyarakat dan Proses KPK Selanjutnya
Kasus ini dinilai merugikan masyarakat luas, terutama calon jemaah haji yang harus membayar lebih mahal demi percepatan keberangkatan.
Meski KPK sudah mengantongi aliran dana, penghitungan nilai pasti masih dilakukan bersama PPATK untuk memastikan besaran korupsi yang terjadi.***
Artikel Terkait
BATAL! Wacana Pemangkasan Kuota Haji Indonesia 2026, Arab Saudi Beri Sinyal Positif Pembentukan BP Haji Baru
Kapan Kuota Haji 2026 Diumumkan? Ini Penjelasan Resmi Kemenag dan Otoritas Arab Saudi
Begini Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Drama Kuota Haji 2024: Dari Depok ke Kemenag, KPK Buka ‘Peti Rahasia’ Rp 1 Triliun
Delapan Jam di KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bongkar Drama Kuota Haji
Skandal Kuota Haji 2024: Jejak Kasus Miliaran Rupiah, Saksi Ormas, dan Uang Percepatan
Update Kasus Korupsi Kuota Haji era Yaqut Cholil: Oknum yang Peras Khalid Basalamah Minta Rp115 Juta per Orang
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Periksa 5 Biro Travel, Pastikan Penyidikan Bebas Intervensi
KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dibalik Kuota Haji: Kontroversi Khalid Basalamah, Dugaan Mens Rea, dan Jejak Bisnis Raksasa