Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Periksa 5 Biro Travel, Pastikan Penyidikan Bebas Intervensi

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 24 September 2025 | 22:09 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap sudah ada biro perjalanan yang diperiksa terkait korupsi kuota haji 2024. (Youtube/KPK RI)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap sudah ada biro perjalanan yang diperiksa terkait korupsi kuota haji 2024. (Youtube/KPK RI)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Sejauh ini, sedikitnya lima biro perjalanan haji sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait praktik distribusi kuota tambahan haji tahun lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah direktur dan pejabat operasional dari lima biro travel, antara lain PT Saudaraku, PT Menara Suci Sejahtera, PT Al-Andalus Nusantara Travel, PT Andromeda Atria Wisata, dan PT Dzikra Az Zumar Wisata.

Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur, Selasa (23/9/2025). Fokus penyidikan adalah menelusuri dugaan adanya aliran dana dalam proses perolehan kuota tambahan haji khusus.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Pernah Usulkan Mahfud MD Jadi Presiden hingga Kritik Qodari di KSP

“Saksi didalami terkait mekanisme perolehan kuota tambahan dan dugaan permintaan uang untuk mendapatkannya,” ujar Budi.

KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi

Budi menegaskan, penyidikan kasus ini berjalan independen tanpa intervensi pihak mana pun. Menurutnya, setiap kesaksian akan membantu KPK menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh, mulai dari tahap diskusi hingga praktik dugaan jual-beli kuota di lapangan.

“KPK masih terus memanggil saksi-saksi lain untuk mendalami perkara ini,” tambahnya.

Baca Juga: Revisi UU BUMN Dibawa ke DPR: Wacana Penurunan Status hingga Isu Melebur dengan Danantara

Travel Tak Dapat Kuota Tanpa Setoran

Sebelumnya, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa agen travel hanya bisa mendapat kuota haji bila menyetor sejumlah uang ke Kementerian Agama (Kemenag). Praktik ini disebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau tidak menyetor, kuotanya bisa tidak didapatkan,” tegas Asep pada 10 September 2025.

Asal Muasal Kasus Kuota Haji 2024

Kasus ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji 2024. Sesuai aturan, 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Kepmenag No. 130/2024 yang membagi kuota tambahan menjadi 50:50.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: YouTube/KPK RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X