Bukan Sekadar Uang Masuk Kampus, Ini Alasan KPK Jerat Rektor Unsoed dengan 2 Pasal

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:32 WIB

TITIKTEMU.CO-Uang ratusan juta yang dikaitkan dengan penerimaan mahasiswa baru membuat kasus Rektor Unsoed memasuki babak serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengapa dugaan perkara yang menjerat Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan pihak lainnya dikenakan pasal pemerasan sekaligus penerimaan gratifikasi.

Penjelasan KPK ini berkaitan dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan. Menurut penyidik, penggunaan kedua pasal tersebut tidak muncul secara sembarangan, melainkan disesuaikan dengan pola dan fakta yang ditemukan dalam perkara.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, unsur pemerasan salah satunya dilihat dari adanya relasi kuasa yang dimiliki Akhmad Sodiq sebagai rektor.

Baca Juga: UI Buka 200 Formasi PTT 2026, Pendaftaran Tinggal Beberapa Hari! Cek Syaratnya

Rektor Punya Otoritas dalam Jalur Mandiri

Posisi rektor menjadi salah satu titik penting dalam konstruksi perkara. Sebagai pimpinan tertinggi universitas, Sodiq disebut memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri.

KPK menilai adanya hubungan antara kewenangan tersebut dengan permintaan sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa. Besaran uang yang disebut dalam perkara mencapai Rp650 juta.

Menurut Taufik, orang tua calon mahasiswa berada dalam posisi yang tidak memiliki kekuatan setara dengan pihak yang memegang otoritas dalam sistem penerimaan. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan KPK mengonstruksikan dugaan tersebut sebagai pemerasan.

Baca Juga: Muktamar ke-35 NU di Jombang Tinggal Sepekan, Venue Pembukaan Disiapkan Megah dan Instagramable

Dengan kata lain, penyidik tidak hanya melihat adanya transaksi uang. Relasi antara pihak yang memiliki kewenangan dan pihak yang membutuhkan akses penerimaan mahasiswa turut menjadi bagian penting dalam melihat perkara tersebut.

Lalu, Mengapa Ada Pasal Gratifikasi?

Berbeda dengan dugaan pemerasan, penerapan pasal gratifikasi berkaitan dengan bentuk pemberian lain yang diterima Sodiq dari sejumlah orang tua mahasiswa.

KPK menjelaskan, pemberian tersebut diduga diberikan setelah anak mereka diterima sebagai mahasiswa. Orang tua kemudian memberikan sesuatu sebagai bentuk ucapan terima kasih karena merasa telah mendapatkan bantuan hingga anaknya bisa berkuliah di perguruan tinggi negeri.

Baca Juga: Viral Pengunjung Taman Safari Indonesia Buka Kaca Mobil saat Dekati Harimau, Warganet Desak Pelaku Diblacklist

Di sinilah konstruksi pasal gratifikasi digunakan. Pemberian tersebut dinilai memiliki konteks berbeda dengan uang yang disebut dalam dugaan pemerasan.

Taufik menggambarkan adanya pihak yang merasa telah menerima bantuan atau kemudahan, kemudian memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih. Karena itu, penyidik membedakan karakter pemberian tersebut dalam konstruksi perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X