Skandal Kuota Haji 2024: Jejak Kasus Miliaran Rupiah, Saksi Ormas, dan Uang Percepatan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 19 September 2025 | 16:43 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil. ( (Instagram.com/@gusyaqut)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil. ( (Instagram.com/@gusyaqut)

TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 kini tengah jadi sorotan besar. Awalnya, publik bersyukur karena Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji.

Separuh kuota itu dialokasikan untuk haji reguler dan separuhnya lagi untuk haji khusus.

Namun di balik kebijakan ini, muncul dugaan penyalahgunaan hingga potensi kerugian negara yang ditaksir menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Program Magang Skala Besar-besaran: 20 Ribu Fresh Graduate Siap Dapat Gaji Setara UMP Selama 6 Bulan

KPK Ungkap Saksi dari Kemenag dan Ormas Keagamaan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK (18/9/2025) menyatakan bahwa pemanggilan saksi dilakukan kepada individu, bukan lembaga.

“Yang kami undang untuk dimintai keterangan itu orang per orang. Misalnya Saudara A, ya orangnya itu yang kami panggil,” ujarnya.

Asep juga menjelaskan mengapa beberapa saksi berasal dari organisasi keagamaan.

Ada yang dulunya pegawai Kementerian Agama (Kemenag) di periode kasus berlangsung, sekaligus anggota ormas keagamaan.

Namun KPK menegaskan pemeriksaan ini fokus pada individu, bukan pada organisasinya.

Baca Juga: Erick Thohir Jadi Menpora: FIFA Turut Bangga, Publik Soroti Rangkap Jabatan

Benang Merah dengan Travel Haji

Lebih jauh, Asep menyebut skandal ini erat kaitannya dengan pemberangkatan haji khusus yang dikoordinasikan sejumlah travel.

Ia meluruskan bahwa pemanggilan saksi bukan berarti organisasi keagamaan ikut terseret.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X