Kemensos Buka Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025: Formasi, Syarat, dan Tahapan Lengkap

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025 (sekolahrakyat.kemensos.go.id)
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025 (sekolahrakyat.kemensos.go.id)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru Sekolah Rakyat pada Tahun Anggaran 2025.

Seleksi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengajaran di Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Bekerja sama dengan berbagai kementerian terkait, seleksi ini diharapkan dapat memperkuat sektor pendidikan, terutama di daerah-daerah yang masih membutuhkan tenaga pendidik yang berkualitas.

Baca Juga: Pengumuman Resmi PPPK Tahap 2 2025, Cek Jadwal Terbaru dan Info Penting DI SINI!

Tujuan dan Kolaborasi dalam Seleksi PPPK Guru

Seleksi ini diadakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya bagi Sekolah Rakyat yang ada di 100 lokasi berbeda di seluruh Indonesia.

Dengan jumlah formasi sebanyak 1.554 guru, seleksi ini diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan pendidikan di daerah-daerah terpencil.

Baca Juga: BLACKPINK World Tour 2025 Deadline Siap Guncang Jakarta: Cek Harga Tiket dan Seatplan Lengkapnya!

Penyelenggara seleksi ini adalah Kemensos, dengan dukungan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi ini akan mengutamakan calon guru yang berkomitmen untuk bekerja di Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.

Baca Juga: SE BKN Terbaru: Penetapan NIP PPPK Tahap 2 Diundur, Pengumuman Kelulusan Tetap 16 Juni

Hak dan Kewajiban PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

Setelah diterima menjadi guru PPPK di Sekolah Rakyat, para guru akan memiliki berbagai hak dan kewajiban.

Hak:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X