Gaji PPPK Golongan XIII Naik Jadi Rp3,9 Juta Kota Tangerang: Kabar Baik di Bulan Mei 2025 Dasar Perpres 11/2024

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Kamis, 15 Mei 2025 | 09:45 WIB
Gaji PPPK Golongan XIII Naik Jadi Rp3,9 Juta Kota Tangerang
Gaji PPPK Golongan XIII Naik Jadi Rp3,9 Juta Kota Tangerang

TITIKTEMU.CO - Gaji PPPK Golongan XIII naik menjadi Rp3,9 juta berdasarkan Perpres 11/2024 setelah masa kerja tiga tahun. Simak rincian gaji PPPK lainnya lengkap.

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan XIII kini resmi naik menjadi Rp3,9 juta setelah masa kerja tiga tahun.

Kabar ini datang dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: GAJI PENSIUN PNS GOLONGAN IV CAIR JUNI 2025: Kabar Gembira dari Taspen untuk Pensiunan Hingga Rp4,9 juta

Kenaikan gaji ini menjadi angin segar bagi para PPPK yang telah mengabdi di berbagai sektor pemerintahan.

Perpres tersebut tidak hanya mengatur kenaikan gaji, tetapi juga memberikan kepastian kesejahteraan melalui struktur gaji berbasis golongan dan masa kerja. Selain itu, hak-hak lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga hak cuti turut disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rincian Gaji PPPK Golongan I Hingga XVII Setelah Masa Kerja 3 Tahun

Berdasarkan data yang dirilis dalam Perpres 11/2024, berikut adalah rincian gaji PPPK sesuai golongan setelah masa kerja tiga tahun:

Baca Juga: Berapa Gaji Pengawas Koperasi Desa Merah Putih 2025? Simak Peran, Tugas, dan Cara Daftar

  • Golongan I: Rp1.999.500
  • Golongan II: Rp2.116.900
  • Golongan III: Rp2.206.500
  • Golongan IV: Rp2.299.800
  • Golongan V: Rp2.631.400
  • Golongan VI: Rp2.742.800
  • Golongan VII: Rp2.858.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700
  • Golongan IX: Rp3.304.400
  • Golongan X: Rp3.444.200
  • Golongan XI: Rp3.589.900
  • Golongan XII: Rp3.741.800
  • Golongan XIII: Rp3.900.000
  • Golongan XIV: Rp4.065.000
  • Golongan XV: Rp4.237.000
  • Golongan XVI: Rp4.416.200
  • Golongan XVII: Rp4.603.000

Kenaikan gaji ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para PPPK yang telah mengabdi selama tiga tahun atau lebih.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online 2025: Syarat, Biaya, Panduan Unduh dan Instal Aplikasi Super Apps Presisi

Pemberlakuan Kenaikan Gaji Berbasis Masa Kerja

Skema kenaikan gaji berbasis masa kerja bertujuan memberikan penghargaan kepada PPPK yang terus berdedikasi dalam tugasnya.

Tidak hanya itu, struktur gaji yang teratur ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X