KPK Mendalami Dugaan Korupsi Proses Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Imigrasi Jadi Sorotan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 30 Mei 2025 | 06:30 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo.  (instagram/official.kpk)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo. (instagram/official.kpk)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggali berbagai informasi terkait dugaan korupsi dalam proses penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

Fokus utama penyelidikan kali ini salah satunya tertuju pada peran Imigrasi sebagai pintu masuk TKA ke Indonesia.

Pendalaman Informasi dan Keterangan dari Para Saksi

Juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, menyatakan pada Kamis, 29 Mei 2025, bahwa pihaknya masih mendalami seluruh informasi serta keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi.

"Kami terus cermati setiap keterangan dan barang bukti yang didapat dari penggeledahan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Usulkan Parpol Dapat Dana APBN Untuk Kurangi Potensi Korupsi. Ini Tanggapan Istana

KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak Imigrasi untuk memperkuat pengumpulan bukti dan memperjelas keterlibatan mereka dalam proses ini.

“Saat ini fokus kami adalah mendalami keterangan saksi dan informasi yang ada,” tambah Budi.

Penelusuran Proses Penerbitan Dokumen TKA

KPK tengah mendalami proses penerbitan dokumen yang berkaitan dengan kedatangan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja TKA di Kemenaker.

Baca Juga: KPK Sita Deposito Rp70 Miliar dalam Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan

“Kami ingin mengetahui apakah ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses penerbitan dokumen tersebut dan apakah hal itu terkait dengan dugaan pemerasan yang kami selidiki,” jelas Budi.

Lebih lanjut, KPK juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang berperan dalam penerbitan izin TKA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X