TITIKTEMU.CO - Nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), kembali menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.
Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari delapan jam ini membuat Hasto harus menjawab sebanyak 62 pertanyaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
“Ada 62 pertanyaan yang saya jawab. Penyidik KPK juga sangat ramah dan kooperatif,” ujar Hasto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Kerjasama Perdana Lion Air Resmi Angkut Jemaah Haji 2025: Terobosan Baru Kemenag!
Kasus Suap PAW yang Sudah Inkrah
Hasto menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik tidak membawa hal baru. Menurutnya, banyak dari pertanyaan tersebut hanya mengulang persoalan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal baru dalam pertanyaan-pertanyaan tersebut,” tegas Hasto.
Namun, pemeriksaan ini berbuntut panjang. KPK resmi menahan Hasto selama 20 hari ke depan hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap PAW yang juga menyeret nama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku.
Baca Juga: H-5 Mudik Lebaran 2025: Tiket Eksekutif di Pelabuhan Merak Ditiadakan, Semua Berlaku Tarif Reguler
Tudingan Perintangan Penyidikan
Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Sayangnya, upaya ini kandas setelah hakim tunggal Djuyamto menolak permohonannya pada 13 Februari 2025. Tidak menyerah, tim kuasa hukum Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan baru pada 17 Februari 2025.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa penahanan terhadap kliennya tidak sah karena dianggap tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. “Dalam pemeriksaan hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto telah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir dalam konferensi pers.***
Artikel Terkait
Cara Cek KTP dan Kartu Keluarga (KK) Online di HP dengan Mudah dan Aman
War Tiket KA Tambahan 2025 Dimulai! Catat Jadwal dan Cara Mendapatkannya untuk Mudik Lebaran 2025
H-5 Mudik Lebaran 2025: Tiket Eksekutif di Pelabuhan Merak Ditiadakan, Semua Berlaku Tarif Reguler
Tarhib Ramadan, Kemenag Bersih-bersih Masjid dan Tanam Satu Juta Pohon
Vatikan Umumkan Kondisi Paus Fransiskus Kritis, Ini Penyakit yang Diderita
Penjelasan Double Pneumonia, Kondisi Kesehatan yang Sedang Dialami Paus Fransiskus
KAI Total Sediakan 4,5 Juta Kursi Kereta untuk Mudik Lebaran 2025
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 H Digelar di 125 Titik Di Akhir Bulan
Adu Gengsi Dua Klub Terbaik Dunia di English Premier League 2024/25 di SCTV
Kerjasama Perdana Lion Air Resmi Angkut Jemaah Haji 2025: Terobosan Baru Kemenag!