Hasto Kristiyanto Diperiksa 8 Jam oleh KPK: Dicecar 62 Pertanyaan, Apa yang Terjadi?

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Senin, 24 Februari 2025 | 06:45 WIB
Hasto Kristiyanto Diperiksa 8 Jam oleh KPK: Dicecar 62 Pertanyaan, Apa yang Terjadi?
Hasto Kristiyanto Diperiksa 8 Jam oleh KPK: Dicecar 62 Pertanyaan, Apa yang Terjadi?

TITIKTEMU.CO - Nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), kembali menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari delapan jam ini membuat Hasto harus menjawab sebanyak 62 pertanyaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

“Ada 62 pertanyaan yang saya jawab. Penyidik KPK juga sangat ramah dan kooperatif,” ujar Hasto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Kerjasama Perdana Lion Air Resmi Angkut Jemaah Haji 2025: Terobosan Baru Kemenag!

Kasus Suap PAW yang Sudah Inkrah

Hasto menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik tidak membawa hal baru. Menurutnya, banyak dari pertanyaan tersebut hanya mengulang persoalan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal baru dalam pertanyaan-pertanyaan tersebut,” tegas Hasto.

Namun, pemeriksaan ini berbuntut panjang. KPK resmi menahan Hasto selama 20 hari ke depan hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap PAW yang juga menyeret nama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku.

Baca Juga: H-5 Mudik Lebaran 2025: Tiket Eksekutif di Pelabuhan Merak Ditiadakan, Semua Berlaku Tarif Reguler

Tudingan Perintangan Penyidikan

Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Sayangnya, upaya ini kandas setelah hakim tunggal Djuyamto menolak permohonannya pada 13 Februari 2025. Tidak menyerah, tim kuasa hukum Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan baru pada 17 Februari 2025.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa penahanan terhadap kliennya tidak sah karena dianggap tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. “Dalam pemeriksaan hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto telah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir dalam konferensi pers.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abi Zahy

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X