KPK Sita Deposito Rp70 Miliar dan Mobil Milik Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:32 WIB
Pasca Rumah Ridwan Kamil (RK) eks Gubernur Jawa Barat KPK sita Deposito Rp70 miliar hingga mobilnya
Pasca Rumah Ridwan Kamil (RK) eks Gubernur Jawa Barat KPK sita Deposito Rp70 miliar hingga mobilnya

TITIKTEMU.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dalam prosesnya, KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk deposito bernilai fantastis hingga kendaraan mewah.

Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK. Mantan Gubernur Jawa Barat Ternyata Kaya Luar Biasa. Ini Total Hartanya

Rincian Penyitaan Aset dalam Kasus Bank BJB

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (13/3), Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita berbagai aset terkait kasus ini.

> "Kami juga menyita sejumlah uang dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar Budi Sokmo.

Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik menggeledah 12 lokasi berbeda selama tiga hari berturut-turut.

Baca Juga: Mengapa Ridwan Kamil Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB? Ini Penjelasannya

Beberapa lokasi strategis yang disasar dalam penggeledahan ini termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta kantor pusat Bank BJB di Bandung pada 10 dan 12 Maret 2025.

Selain deposito dan kendaraan, KPK juga telah menyita aset lain berupa tanah, rumah, dan bangunan yang diduga terkait dengan aliran dana kasus korupsi ini.

> "Kami duga tempus-nya maupun perolehannya berkesesuaian dengan perkara yang kita tangani," tambahnya.

Baca Juga: Jelang Idulfitri 1446 H, BKM Minta Masjid Buka 24 Jam untuk Fasilitasi Pemudik

Kasus Bank BJB: Lima Tersangka dan Kerugian Negara Rp222 Miliar

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X