Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK. Mantan Gubernur Jawa Barat Ternyata Kaya Luar Biasa. Ini Total Hartanya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 13 Maret 2025 | 11:55 WIB
Tersandung kasus korupsi BJB, rumah Ridwan Kamil digeledah KPK (@ridwankamil)
Tersandung kasus korupsi BJB, rumah Ridwan Kamil digeledah KPK (@ridwankamil)

TITIKTEMU.CO-Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tengah menjadi sorotan setelah rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dana iklan.

Dalam laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), total harta kekayaan Ridwan Kamil mencapai Rp22,7 miliar, yang terdiri dari aset properti, kendaraan, surat berharga, kas, dan harta lainnya.

Baca Juga: Dugaan Mega Korupsi di PLN: KPK dan Polri Usut Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Rincian Harta Kekayaan Ridwan Kamil

Berdasarkan data LHKPN, berikut adalah komposisi kekayaan Ridwan Kamil:

1. Aset Properti (Tanah dan Bangunan) – Rp17,7 Miliar

  • Ridwan Kamil memiliki beberapa aset properti yang tersebar di Kota Bandung dan Jakarta Selatan.
  • Tanah seluas 1.255 m² di Bandung – Rp4,7 miliar
  • Tanah dan bangunan seluas 39 m²/64 m² di Bandung – Rp208 juta
  • Tanah dan bangunan seluas 19 m²/90 m² di Jakarta Selatan – Rp1,5 miliar
  • Beberapa tanah hibah di Bandung – Kisaran Rp5 juta hingga Rp69,6 juta

Baca Juga: Whoosh Siap Layani Angkutan Lebaran dengan 1.346 Perjalanan

2. Kendaraan dan Alat Transportasi – Rp771,9 Juta

Koleksi kendaraan Ridwan Kamil terdiri dari mobil dan motor berbagai merek, termasuk kendaraan listrik.

  • Hyundai Santa Fe (2017) – Rp319 juta
  • Wuling CVT Listrik (2022) – Rp282 juta
  • Motor Royal Enfield Classic 500 (2017) – Rp78 juta
  • Beberapa motor lainnya (Honda Beat, Kawasaki W175, Vespa Matic, dll.)

3. Harta Bergerak Lainnya – Rp467 Juta

Kategori ini mencakup berbagai barang bernilai tinggi selain kendaraan dan properti.

4. Surat Berharga – Rp880 Juta

Ridwan Kamil juga memiliki investasi dalam bentuk surat berharga yang tercatat dalam laporan kekayaannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X