Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Diancam Penjara Seumur Hidup

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Kamis, 23 November 2023 | 14:06 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL. (Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL. (Antara)

TITIKTEMU.CO – Polisi akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan ditemukannya bukti cukup untuk menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri FB sebagai tersangka,” kata Ade Safri dikutip dari Antara, Rabu malam 22 November 2023.

Baca Juga: Saat Ketua KPK Firli Bahuri serahkan aset rampasan korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar kepada TNI AU 

Firli diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengumuman status tersangka Firli disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri.

Baca Juga: Rafael Alun diklarifikasi KPK soal asal usul harta kekayaannya yang fantastis, diduga lakukan pencucian uang 

Ade Safri menambahkan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tindakan Firli tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Selain menetapkan status tersangka Firli, polisi juga menyita barang bukti. Beberapa di antara nya adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, dan 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.

Baca Juga: Astaga, mantan Jubir KPK serius dampingi Sambo dan Putri Candrawati. Ini 6 kegiatan yang sudah dilakukannya 

Disita juga barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Diketahui, dugaan pemerasan Ketua KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini diusut Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X