TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), tersangka kasus dugaan suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan Haryadi Suyuti dan lainnya selama 30 hari. Terhitung mulai 1 - 30 September 2022.
"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, tim penyidik melanjutkan kembali penahanan Tersangka HS dan kawan-kawan untuk masing-masing 30 hari," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022) seperti dilansir PMJ News.
Baca Juga: Kenapa Subsidi BBM Dikurangi tapi Malah Banyak Bansos?
Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik lembaga antirasuah masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini terus dilakukan dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Baca Juga: Siap-Siap Dana Bansos Cair! Ini Cara Cek Penerima Bansos, Anda kah Salah Satunya?
Haryadi Suyuti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Kadis Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta sekretaris pribadi Haryadi Suyuti bernama Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***
Artikel Terkait
Video cekcok Dirut PT Taspen dengan istrinya di pinggir jalan, tayang lagi di instagram
Hotman Paris: Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Tuduhan Pembunuhan Berencana Jika....
Anatomi Kasus Dinilai Tidak Jelas, Kejagung Kembalikan Empat Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri
Rekonstruksi: 16 adegan kejadian di Magelang, 35 adegan di rumah pribadi Sambo dan 27 adegan di rumah dinas FS
Rekonstruksi di ranjang: Brigadir J bersimpuh di bawah tempat tidur Putri Candrawathi
Terungkap di rekonstruksi, Ferdy Sambo dua kali tembak Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak diusir dari lokasi rekonstruksi, ini tanggapan Brigjen Andi Rian
Alamak, trending di twitter: Kuat Maruf dan Putri Candrawathi lakukan perbuatan terlarang dan diketahui Yoshua