TITIKTEMU.CO - Tindak Pidana Korupsi (TPK) dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum lama menjadi perhatian serius publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sang bupati dan suami serta 20 ASN di Probolinggo, sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada akhir Agustus 2021 lalu.
Satu hal masih menjadi pertanyaan, mengapa 17 ASN selaku pemberi uang juga ditetapkan tersangka dalam kasus TPK?
Dikutip TTITIKTEMU.CO dari laman resmi kpk.go.id, ada tiga bentuk jual beli jabatan yang menimbulkan TPK, kata Ketua KPK Firli Bahuri, diantaranya ialah ; Gratifikasi, Suap, serta Pemerasan. Firli mengatakan, yang sering terjadi dalam TPK jual beli jabatan adalah pemerasan para penyelenggara pemerintahan sebagai pemilik kekuasaan.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminudin
“Rendahnya integritas, akan memunculkan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Ketika seorang kepala daerah/penyelenggara negara baru saja dilantik maka dia akan berpikir siapa saja yang menjadi tim sukses, siapa saja yang bukan tim suksesnya.” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam sebuah acara webinar yang diselenggarakan bersama seluruh kepala daerah di Indonesia (bupati dan wali kota) belum lama ini.
Firli menyebut, dirinya juga pernah mempertanyakan kasus di Probolinggo terkait pengangkatan pejabat sementara kepala desa yang nyatanya juga diperjualbelikan dengan harga Rp20 juta dan memberikan imbalan hasil sewa pengelolaan tanah bengkok kurang lebih Rp5 juta/hektar.
Dalam materi yang disampaikan Firli, pemerasan diindikasi sebagai permintaan sepihak dari penerima (pejabat), bersifat memaksa atau terpaksa bagi pihak pemberi.
Baca Juga: Beredar Penawaran Sepeda Motor di Medsos, Bupati Wonosobo : Nama Saya Dicatut Makelar
“Apakah anda masih mau menduduki jabatan tersebut? Jika masih mau bertahan anda harus bayar sekian” ungkap Firli mencontohkan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Berbeda dengan suap. TPK penyuapan, diatur dalam UU khususnya pasal 5 UU tahun 31/1999. Barang siapa memberikan sesuatu berupa hadiah/janji dengan tujuan menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu, atau menghendaki jabatan, atau mempertahankan jabatan yang bertentangan dengan kewenangan jabatan, maka itu masuk dalam kategori TPK penyuapan.
Penyuapan, kata Firli, ditandai dengan adanya pertemuan/kesepakatan antara penerima dan pemberi dan dilakukan secara rahasia/tertutup.
Baca Juga: Muncul Klaster Baru PTM, DPRD Purbalingga Memberi Warning Pemkab