Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Diancam Penjara Seumur Hidup

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Kamis, 23 November 2023 | 14:06 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL. (Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL. (Antara)

Setelah masuk tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober, kasus ini meningkat menjadi penyidikan pada Senin 9 Oktober.

Baca Juga: Erick Thohir, Generasi Muda Berperan Penting Wujudkan Indonesia Bersih dan Berantas Korupsi 

Polisi secara maraton memeriksa sekitar seratus saksi terkait kasus ini. Beberapa di antaranya adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan Firli sendiri.

Berikut isi pasal yang menjerat Firli:

Pasal 12e

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang

Memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pasal 12B

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan:

Baca Juga: Presiden Tegaskan Pemerintah Terus Perbaiki Sistem Cegah Korupsi

10. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

11. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun

Baca Juga: Dugaan korupsi Brigjen Hendra Kurniawan gunakan jet pribadi dalam kasus Sambo, 22 saksi diperiksa

dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X