UNNES Teken MoU dengan KPK, Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 13 November 2021 | 09:02 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dan Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman Mhum memegang naskah Nota Kesepakatan UNNES-KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi. (pic. humas unnes)
Ketua KPK Firli Bahuri dan Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman Mhum memegang naskah Nota Kesepakatan UNNES-KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi. (pic. humas unnes)

TITIKTEMU.CO SEMARANG - Sebagai bentuk komitmen Universitas Negeri Semarang (UNNES) menjadi pendukung terdepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, UNNES melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan UNNES-KPK dan Kuliah Umum “Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi” Gedung Auditorium UNNES secara luring terbatas.

Nota Kesepakatan UNNES-KPK ditandatangani langsung oleh Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Komjen Pol Drs Firli Bahuri MSi. Ruang lingkup Nota Kesepakatan meliputi Pendidikan antikorupsi, perbaikan tata Kelola universitas, pengkajian dan penelitian sosialisasi dan kampanye antikorupsi, narasumber dan ahli, pertukaran informasi, dan kerja sama lainnya.

Prof Fathur menyampaikan UNNES berusaha mengambil peran seoptimal mungkin dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi yang selaras dengan nilai-nilai antikorupsi.

Baca Juga: Dinilai Inovatif, Aplikasi Libas Polrestabes Semarang Raih Penghargaan JMSI

Baca Juga: Juara 1 Jawara Antinarkoba Kota Cilegon 2021 Diraih Mahasiswi Unnes

“Saya menghaturkan banyak berterima kasih karena sebagi anggota keluarga besar UNNES baik Bapak Firli Bahuri maupun Ibu Ardhina telah beberapa kali berpartisipasi kegiatan tri dharma perguruan tinggi yang diselenggarakan UNNES. Mudah-mudahan penandatangan kerja sama KPK dengan UNNES serta kuliah umum pada pagi ini membawa manfaat dan keberkahan bagi kita dan bangsa kita tercinta,” jelas Rektor UNNES, Jumat (12/11).

Prof Fathur menambahkan, berkat inspirasi dan bimbingan KPK, UNNES telah melaksanakan aneka program yang berorientasi pada terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang sehat, bersih, bebas dari korupsi.

Baca Juga: Kuliner Khas Semarang Legendaris, dari Lumpia Gang Lombok Sampai Es Puter Cong Lik

“Dalam bidang pendidikan, komitmen UNNES diwujudkan dengan menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di berbagai fakultas, utamanya Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Hukum. Di bidang penelitian, UNNES juga telah memiliki Pusat Kajian dan Pendidikan Antikorupsi (PKPAK) yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum. Pusat kajian ini secara produktif melakukan telaah terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk memformulasikan pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang Pendidikan,” tutur Guru Besar Sosiolinguistik tersebut.

Selain itu, Prof Fathur menjelaskan program-program pendidikan antikorupsi tersebut tentu saja diperkuat dengan mengimplemetasikannya dalam bentuk regulasi dan tata kelola demi terwujudnya good and clean governance.

“Alhamdulillah, berbagai indikator menunjukkan UNNES menjadi perguruan tinggi yang bersih dan sehat menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Insya Allah dengan bimbingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, aneka agenda yang direncanakan UNNES dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat terus berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Prof Fathur.

Baca Juga: Panglima TNI Lantik 122 Perwira Prajurit Kesehatan, Nakes adalah Jantung Sistem Kesehatan Nasional

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Komjen Pol Drs Firli Bahuri MSi mengatakan secara kelembagaan, KPK telah menjalin kerja sama dengan UNNES sejak 2006, tiga tahun setelah KPK berdiri. Kerja sama tersebut terus terjalin secara produktif hingga saat ini saat usia KPK telah menginjak 18 tahun.

“KPK melakukan kerjasama dengan seluruh perguruan tinggi tak pernah lelah dan berhenti untuk selalu bersinergi dengan civitas akademika perguruan tinggi negeri maupun swasta dalam upaya. Harapan nya satu semakin kita memberikan pemahaman tentang korupsi semakin orang paham tentang korupsi semakin tidak ingin melakukan korupsi,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Unnes

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X