Cara Mudah Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 6 Mei 2025 | 07:30 WIB
Scalling gigi bisa ditanggung BPJS ? kesehatan  (Instagram/layanansyariahlinkaja)
Scalling gigi bisa ditanggung BPJS ? kesehatan (Instagram/layanansyariahlinkaja)

Baca Juga: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Prosedur dan Fasilitas yang Bisa Melayani

Layanan scaling ini bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah Anda daftarkan.

Pemeriksaan harus dilakukan oleh dokter dan tidak bisa atas permintaan pribadi.

Tidak Berlaku untuk Tujuan Estetika

Perlu digarisbawahi bahwa scaling gigi untuk alasan estetika—misalnya demi penampilan—tidak ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga: Video “Baju Batik Viral 20 Menit SMP” LINK DOWNLOAD Jadi Perbincangan Hangat, Fakta dan Rumor Terungkap

Hal ini sesuai dengan panduan resmi JKN-KIS, yang menegaskan bahwa layanan estetik tidak dijamin dalam skema BPJS Kesehatan.

Jadi, Anda tetap bisa menjaga kesehatan mulut dan gigi tanpa harus merogoh kocek dalam.

Asalkan sesuai indikasi medis, layanan scaling gigi bisa dimanfaatkan secara gratis melalui BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Konser Sheila On 7 Live Concert Jakarta dan Event Terbaru Mei 2025 di Surabaya, dan Yogyakarta

Pastikan Anda memahami prosedur dan syaratnya agar tidak salah langkah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: BPJS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X