Benarkah BPJS Kesehatan PBI Harus Dipakai Setiap Bulan Agar Tidak Dinonaktifkan? Ini Faktanya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 18 April 2025 | 10:15 WIB
Ilustrasi BPJS PBI apakah harus digunakan tiap bulan agar tetap aktif? (Pinterest/pasien_sehat)
Ilustrasi BPJS PBI apakah harus digunakan tiap bulan agar tetap aktif? (Pinterest/pasien_sehat)

TITIKTEMU.CO - Beredar di media sosial anggapan bahwa peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus menggunakan kartunya setidaknya sekali dalam sebulan agar statusnya tetap aktif.

Namun, benarkah informasi ini? Sebelum menemukan jawabannya mari kita pahami dulu penjelasannya.

BPJS Kesehatan PBI adalah program bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Baca Juga: Benarkah ada Kenaikan Iuran BPJS 2026? Menkes Bakal Temui Sri Mulyani!

Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan, namun tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rujukan (FKRTL).

Dalam unggahan warganet di Instagram, disebutkan bahwa penggunaan rutin setiap bulan bisa menjaga keaktifan kepesertaan.

Tiap bulan minimal cek kesehatan ke puskesmas biar nggak dianggap nggak butuh,” begitu kira-kira narasinya.

Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Penonaktifan peserta PBI tidak berkaitan dengan frekuensi penggunaan layanan kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Optimal Selama Libur Lebaran 2025

Menurut Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, status kepesertaan PBI bisa dinonaktifkan jika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Artinya, jika seseorang sudah tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka status PBI bisa dihentikan.

Hal ini sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Beberapa alasan peserta bisa keluar dari DTKS antara lain:

  • Sudah dinilai mampu secara ekonomi
  • Tidak diketahui keberadaannya
  • Beralih menjadi pekerja penerima upah (dibiayai perusahaan)
  • Beralih menjadi peserta mandiri (PBPU) kelas 1 atau 2

Baca Juga: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X