BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Optimal Selama Libur Lebaran 2025

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 04:15 WIB
Ilustrasi layanan BPJS kesehatan di saat libur lebaran 2025 tetap buka (unair.ac.id)
Ilustrasi layanan BPJS kesehatan di saat libur lebaran 2025 tetap buka (unair.ac.id)

TITIKTEMU.CO-Lebaran menjadi momen istimewa bagi masyarakat Indonesia, termasuk bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin tetap mendapatkan layanan kesehatan optimal meskipun sedang dalam perjalanan mudik.

BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam memastikan akses layanan kesehatan tetap tersedia bagi seluruh peserta selama libur Lebaran 2025.

Dengan berbagai inovasi layanan, BPJS Kesehatan memastikan bahwa baik administrasi maupun layanan medis dapat diakses dengan mudah, meskipun di tengah suasana liburan.

Baca Juga: Libur Lebaran 2025 Dimajukan! Siswa Bisa Belajar di Rumah Lebih Lama

Layanan BPJS Kesehatan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, S.Si., M.P.H., menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah menyiapkan sistem piket layanan di kantor cabang serta membuka akses layanan digital untuk peserta JKN.

Jadwal layanan kantor cabang selama libur Lebaran 2025:

  •  28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025
  • Jam operasional: 08.00 – 12.00 waktu setempat

Selain itu, peserta juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang tersedia 24 jam.

Layanan ini dirancang agar peserta tetap dapat mengurus administrasi dengan mudah, seperti pendaftaran, perubahan data, atau mendapatkan informasi terkait kepesertaan.

Baca Juga: Menag Ungkap Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini

Layanan Kesehatan Tetap Tersedia untuk Pemudik

Dengan prinsip portabilitas Program JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mana pun, meskipun mereka sedang berada di luar domisili.

Ini berarti peserta yang sedang mudik tetap bisa mendapatkan perawatan medis, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam situasi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan medis kepada peserta tanpa pengecualian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X