Haji 2025: Kemenag dan BPJS Kesehatan Bahas Lanjutan Aktifasi Jemaah dan PPIH

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 23 Januari 2025 | 06:15 WIB
Haji 2025, Kemenag - BPJS Kesehatan Bahas Tindak Lanjut Aktifasi Jemaah dan PPIH (kemenag.go.id)
Haji 2025, Kemenag - BPJS Kesehatan Bahas Tindak Lanjut Aktifasi Jemaah dan PPIH (kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO-Kementerian Agama (Kemenag) terus meningkatkan layanan kepada jemaah haji, terutama dalam aspek kesehatan.

Salah satu langkah nyata adalah tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenag dan BPJS Kesehatan terkait perlindungan kesehatan bagi jemaah haji reguler tahun 2025.

Kerja sama ini juga mencakup Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), baik di Pusat, Embarkasi, Kloter, maupun Arab Saudi.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Proses Pengadaan Layanan Haji 2025 Sesuai Regulasi

Langkah Konkrit Kemenag dan BPJS Kesehatan

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa MoU dengan BPJS Kesehatan telah ditandatangani pada 12 Desember 2024.

Kesepakatan ini bertujuan memastikan jaminan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas selama penyelenggaraan ibadah haji.

“Pada 21 Januari 2025, kami menindaklanjuti kesepakatan ini untuk memastikan seluruh jemaah haji 2025 mendapatkan perlindungan kesehatan.

Baca Juga: TERBAIK! Menteri Agama Miliki Citra Positif Tertinggi dalam Kabinet Merah Putih, Angkanya Mencapai 95,6%

Bahkan, BPJS Kesehatan akan membantu mengaktifkan kepesertaan bagi jemaah yang belum aktif atau belum memiliki BPJS Kesehatan,” ujar Zain.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga menyiapkan perlakuan khusus (treatment) untuk kebutuhan medis jemaah.

Koordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan dan Kemenko PMK pun terus dilakukan guna memastikan kelancaran pemeriksaan kesehatan jemaah.

Baca Juga: BRI Perkuat Dukungan Global Bagi PMI: Beri Layanan Keuangan Inovatif di 11 Negara 

Sinergi Lintas Instansi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X