Cara Mudah Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 6 Mei 2025 | 07:30 WIB
Scalling gigi bisa ditanggung BPJS ? kesehatan  (Instagram/layanansyariahlinkaja)
Scalling gigi bisa ditanggung BPJS ? kesehatan (Instagram/layanansyariahlinkaja)

TITIKTEMU.CO - Menjaga kesehatan gigi bukan hanya soal menyikat gigi dua kali sehari.

Dalah satu prosedur penting yang kerap diabaikan adalah scaling atau pembersihan karang gigi.

Jika dibiarkan menumpuk, karang gigi bisa menyebabkan kerusakan serius pada gusi hingga memicu peradangan.

Baca Juga: Benarkah BPJS Kesehatan PBI Harus Dipakai Setiap Bulan Agar Tidak Dinonaktifkan? Ini Faktanya

Biaya Scaling Gigi di Klinik Swasta

Bagi yang pernah scaling di klinik swasta, tentu tahu bahwa biayanya tidak murah.

Rata-rata tarifnya berkisar Rp500 ribu per sekali perawatan. Ini membuat sebagian orang ragu untuk rutin melakukan perawatan ini.

Kabar Baik: Scaling Gigi Bisa Gratis dengan BPJS

Untungnya, masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan scaling gigi secara gratis.

Baca Juga: Jadwal KRL Commuter Line Jogja-Solo 5-11 Mei 2025, Fasilitas, Harga Tiket Terbaru, Panduan Beli Online dan Offline

Tapi, perlu diingat: layanan ini hanya bisa diakses jika ada indikasi medis. Jadi, bukan untuk tujuan estetika semata.

Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Berdasarkan informasi dari akun resmi BPJS Kesehatan, scaling hanya dijamin apabila pasien mengalami gingivitis akut atau peradangan gusi.

Dalam hal ini, layanan BPJS bisa menanggung scaling gigi maksimal dua kali dalam dua tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: BPJS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X