TITIKTEMU.CO - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025.
Sebagai gantinya, sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta.
Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya.
Baca Juga: Link Download JKN Mobile Terbaru 2025 for Android: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan mulus.
Meski sistem ini akan mulai berlaku pada 2025, hingga kini besaran iuran baru belum diumumkan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan rincian tarif iuran, manfaat, dan pelayanan.
Besaran Iuran Lama Masih Berlaku Selama Masa Transisi
Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).
Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik.
Meski ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah.
Artikel Terkait
Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2024: Wajib JKN BPJS Kesehatan Mulai 1 November 2024, Simak Prosedur bagi Pemohon Tanpa JKN
Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Online dan Offline, Siapkan Syarat Dokumen Ini untuk Membuat SIM
Daftar 10 Kasus IGD Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Ini Penyebabnya!
Bikin Gemees! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3 Yang Ditanggung Negara, Padahal Nilainya Cuma Segini!
Haji 2025: Kemenag dan BPJS Kesehatan Bahas Lanjutan Aktifasi Jemaah dan PPIH
Masyarakat bukan Peserta BPJS , Tetap Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis. Yuuk Segera Medical Check Up!